IJN | Tapaktuan - Mantan PPK Kegiatan Pembangunan Lokasi Transmigrasi Despot Ujung Tanoh Kec.Trumon Kab. Aceh Selatan Provinsi Aceh, Ta.2015 Drs. Syamsuar Bin Malem, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Drs. Syamsuar dinyatakan bersalah karena secara bersama sama telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam Kegiatan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Ujung Tanoh Kec.Trumon Kab.Aceh Selatan yang bersumber dari APBN TA.2015 dengan total nilai proyek sebesar Rp.3.945.990.000,- (Tiga Miliar sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu), oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebagaimana dalam amar putusan Nomor : 11/pid.sus/TPK/2018/PN.Bna.
Yang bersangkutan diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Drs. Syamsuar bin Malem, terbukti secara sah dan menyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair," kata Muflihuddin SH,MH selaku hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,Rabu (6/6).
Sebelumnya dalam tuntutan Tim JPU kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang diketuai oleh Rd.Andri F,SH dan Ivan Day Harahap,SH terdakwa berdasarkan fakta persidangan secara sah dan meyakinkan disebut bersalah telah menyalahgunakan wewenangnya selaku PPK dalam kegiatan pembangunan Lokasi Transmigrasi Despot Ujung Tanoh Kec.Trumon Kab.Aceh selatan TA. 2015 dengan cara bersama-sama mengajukan serta melakukan pencairan pembayaran dalam kegiatan pembangunan dimaksud sedangkan progres pekerjaan yang diajukan tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan/fiktif dan akibat perbuatan terdakwa secara nyata telah menimbulkan kerugian keuangan negara serta menguntungkan orang lain yakni PT.Putra Beut Geut selaku kontraktor pelaksana (diajukan dalam perkara lain) sebagaimana didakwa dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI Nomor 20 thn 2001 ttg perubahan atas UU RI Nomor 31 Thn 1999.
Pada hari yang sama dengan Putusan Nomor 12/pid.sus/TPK/2018/PN.Bna pengadilan Tipikor Banda Aceh, dalam persidangan juga telah menbacakan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rifan Mailizar, selaku Direktur Utama PT. Putra Beut Geut, dengan pertimbangan secara sah dan meyakinkan telah secara bersama sama dengan terdakwa Drs. Syamsuar, selaku PPK melakukan tindak pidana meyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan Negara, dan atas perbuatan tersebut yang bersangkutan kemudian diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, disamping pidana tersebut terhadap terdakwa dalam amar putusan juga dinyatakan hukuman uang hasil tindak pidana yang disita sebesar Rp.160.000.000 dirampas untuk Negara.
Sesaat setelah putusan dibacakan terhadap kedua terdakwa dalam kegitan pembangunan lokasi Transmigrasi Despot Ujung Tanoh Kec.Trumon Kab.Aceh Ta.2015 tersebut untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum masing-masing guna menentukan sikap selama 7 hari kedepan atas putusan yang dijatuhkan.
Pada kesempatan berbeda Menanggapi putusan hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum Rd.Andri SH dan Ivan Day SH menyatakan pikir-pikir. "Meskipun putusan Majelis hakim sebagian besar sudah sesuai dengan tuntutan, kami tetap akan menunggu petunjuk pimpinan atas putusan ini dalam batas waktu yang telah ditentukan," tegas Tim JPU.
Sesaat setelah sidang diyatakan selesai dengan dikawal oleh petugas kejaksaan Negeri Aceh Selatan, kedua terdakwa kembali diantarkan kedalam Rutan Kahju sambil menunggu putusan tersebut dinyatakan inkracht.