03 Jul 2020 | Dilihat: 980 Kali

Masyarakat Nagan Raya Laporkan Masalah Limbah Pabrik Kelapa Sawit

noeh21
Muhammad Zubir, SH
      
IJN - Nagan Raya | Masyarakat Gampong (Desa) Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Jumat 3 Juli 2020.

Kedatangan masyarakat untuk meminta bantuan hukum terkait permasalahan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Raja Marga, yang dianggap semakin mengganggu dan meresahkan warga setempat.

Ketua YARA Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir SH, kepada Media INDOJAYANEWS.COM, mengatakan bahwa masyarakat sudah sangat diresahkan dengan limbah dan debu jangkos dari PKS Raja Marga Alue Rambot. Bahkan, ada masyarakat mengalami sakit gatal-gatal saat menggunakan air sungai.

"Ada masyarakat yang menggunakan air sungai untuk mata pencaharian seperti menjala atau memancing ikan di sungai, itu bisa langsung gatal-gatal, hal ini diakibatkan oleh limbah pabrik yang dibuang ke sungai," kata Muhammad Zubir.

Advokat muda asal Aceh Timur ini meminta Pemerintah atau dinas terkait, untuk memperhatikan keluhan masyarakat dan mencarikan solusi penanganannya. Yang harus segera berperan menyelesaikan perkara tersebut menurut Zubir yaitu Dinas Lingkungan Hidup.

Zubir mengaku segera mengumpulkan bukti-bukti. Namun, jika tidak ada titik temu penyelesaian secara persuasif, maka pihaknya bersama masyarakat akan menggugat perusahaan tersebut dengan gugatan class action.

Mengenai masyarakat yang merasa dirugikan oleh perbuatan pihak lain yang diduga mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, hak menggugatnya diatur dalam Pasal 91 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diantaranya:  "(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.  
(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.  
(3)  Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Berdasarkan rumusan Pasal 91 ayat 1 UUPLH dapat diartikan bahwa gugatan class action dalam kasus lingkungan hidup merupakan hak prosedural dari sekelompok masyarakat (class members) dalam bentuk gugatan ke pengadilan melalui perwakilan kelompoknya (class representative).

"Atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat dari perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tergugat," demikian jelas Muhammad Zubir.

Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas