IJN - Simeulue I Tim Kucing Hitam Satres Narkoba Polres Simeulue berhasil menangkap PRD (27) salah seroang warga Desa Batu Batu, Kecamatan Teupah Tengah. Ia ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis ganja. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat pada Kamis 07 Mei sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Narkoba Iptu
Jh.Sialagan mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa terkait adanya seorang pemuda yang menguasai narkotika jenis ganja, Jumat 08 Mei 2020.
Dari informasi tersebut, tim dari Sat Resnarkoba Polres Simeulue kemudian bergerak melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Simeulue. Saat di lokasi polisi menemukan menemukan pemuda dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh masyarakat dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Penggeledahan turut disaksikan oleh aparat desa setempat, saat melakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti di atas atap rumah tersangka sebuah tas ransel warna hitam di dalam tas ransel tersebut berisikan satu kantong plastik besar warna putih yang isinya narkotika jenis ganja. Kemudian satu kantong plastik warna merah yang di dalamnya juga berisikan ganja, selain itu paket ganja berukuran sedang yang dibalut dengan kertas buku warna putih yang di dalamnya narkotika ganja.
"Dengan berat keseluruhan barang Bukti yang diamankan sekitar 400 (empat ratus) gram,"kata Kasat Narkoba Polres Simeulue, Iptu Jh.Sialangan
Selain mengamankan ganja kering, dari pelaku juga disita 1 unit handphone warna biru merk nokia sebagai barang bukti. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut.
Pengakuan dari tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari rekannya atas nama BB yang kini tengah diburu oleh polisi. BB sendiri merupakan warga dari Nagan Raya yang mengirimkan ganja kepada tersangka melalui kapal Ferry.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1), (2) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis : AA