IJN | Simeulue - Kapolres Simeulue, AKBP Ayi Satria Yudha, didampingi Wakapolres, Kompol Rusman, Kabag Ops, Kompol Syahral Handani, Kasatres Narkoba, Iptu J.Hanter Sialagan dan Kasatreskrim, Iptu Muhammad Khalil, mengadakan konferensi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres setempat, Rabu (27/6/2018) pukul 16.15 wib, dalam Rangka mengungkapkan hasil penyelidikan, atas kasus pencabulan seorang siswi SM (16 tahun) yang dilakukan oknum sopir bus sekolah AT (35 tahun) yang sudah beristri dan mempunyai 2 orang anak. Korban SM dan pelaku AT sama-sama warga Teupah Tengah.
Modus yang dilakukan AT untuk menarik perhatian korban supaya terjalin hubungan akrab dengan korban. AT sering membelikan pulsa hp dan jajan ke korban.
Dalam penjelasan Kapolres, keronologi awal terjadinya perbuatan cabul terhadap SM, AT menjemput SM dengan sarana bus sekolah milik Dinas Perhubungan Simeulue. Korban SM tidak sendiri, tetapi bersama dengan penumpang lainnya sekitar tujuh orang rekan sekolahnya. Kemudian korban dan tujuh penumpang lainnya mengajak pelaku AT jalan-jalan berkeliling dengan bus. Setelah sampai di Suak Buluh mobil bus berhenti di depan rumah orang tua AT. Korban dan kedua temannya diminta pelaku AT untuk turun dari bus, menuju rumah orang tua AT.
Ringkasnya, berdasarkan pengakuan pelaku dan korban, peristiwa ini terjadi Rabu (30/5/2018) saat pulang sekolah, SM dan 2 orang temannya diajak AT untuk memasak indomie di rumah orang tua AT di Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur, dalam kesempatan itu ke-dua teman SM memasak indomie di dapur, sementara pelaku dan korban sama-sama duduk di ruang tamu saling komunikasi. Disaat korban akan menuju dapur, pelaku AT menarik tangan korban kedalam kamar.
“Singkat cerita, sesaat kemudian pelaku (AT) menarik dan menyekap korban (SM) ke dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengannya. Diawali dengan mencium korban, dengan perlawan dari korban, pelakupun memaksa dan akhirnya baju yang dipakai korban robek, pelaku terus memaksa korban. Singkatnya, sesaat kemudian terjadilah persetubuhan anatara korban dengan pelaku”, ungkap Kapolres.
Usai kejadian naas itu, sambung Kapolres, pelakupun mengantar SM ke rumahnya dengan bus, namun dalam bus itu pelaku kembali melancarkan aksi bejadnya dengan mencium korban. “Sesampainya di rumah, orang tua korban menaruh curiga kepada anaknya karena terlihat ada yang aneh pada korban dan merah-merah seperti bekas ciuman di lehernya”, tambah Kapolres.
Selanjutnya, sambung Kapolres, SM menceritakan kepada orangtuanya apa yang sudah dilakukan AT terhadap dirinya. Setelah mengetahui kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima anaknya diberlakukan AT seperti itu, akhirnya ayah korban melaporkan AT ke Polres Simeulue.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Simeulue, berupa 1 unit bus sekolah, pakaian dan celana dalam korban. Atas perlakuan AT, pelaku dijerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara, dengan denda maksimal 5 miliar rupiah.
(zulfadli)