21 Juni 2019 | Dilihat: 619 Kali
Pasangan Zina dan Mucikari Dicambuk di Aceh Besar
noeh21
 

IJN - Kota Jantho | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kembali melaksanakan Uqubat hukuman cambuk bagi tiga orang pelanggar Syariat Islam, di halaman Masjid Jamik Al-Faizin Lampeuneurut Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, usai shalat Jumat 21 Juni 2019.

Selain disaksikan ribuan masyarakat Aceh Besar pada pelaksanaan uqubat cambuk bagi ketiga terhukum yang vonis bersalah melanggar pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayah melakukan perbuatan zina. 

Turut hadir juga Wakil Bupati (Wabup) Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, Kajari Aceh Besar Mardani SH, Sekdakab Aceh Besar Drs Iskandar MSi dan unsur Forkopimda lainnya, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar M Rusli SSos, Muspika Darul Imarah dan keuchik dalam Kecamatan Darul Imarah.

Eksekusi hukum cambuk sebanyak 285 kali diberikan kepada tiga terhukum masing-masing Nas (59 thn) pria warga Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan Mis (33) perempuan warga Kecamatan Peurelak Barat Kabupaten Aceh Timur, yang masing-masing dihukum 100 kali cambukan. 

Sedangkan satu terhukum lain Eva (30) perempuan warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dihukum 85 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dari vonis 90 kali cambukan.

Eksekusi cambuk pertama kepada Nas, sebanyak 100 kali cambuk dari algojo dan diselesaikan dalam satu tahap, dengan dua kali pergantian algojo. 

Sementara pelaksanaan cambuk bagi Mis, sempat harus dihentikan pada cambukan 50 untuk mendapat pemeriksaan kondisi fisik oleh tim dokter. 

Hukuman cambuk dilanjutkan atas terhukum ketiga Eva, yang harus menerima 85 kali cambukan rotan algojo, dengan jeda disetiap cambukan kesepuluh. Kemudian hukuman cambuk dilanjutkan kembali atas Mis, yang harus menjalani sisa hukuman cambuk 50 kali.

Atas putusan Mahkamah Syariah kabupaten Aceh Besar, terhukum NAS dan MIS divonis bersalah telah melakukan perbuatan zina. Keduanya dipergoki masyarakat, personil Polsek dan ormas FPI, di sebuah usaha Laundry di Gampong Garot Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada 5 Februari 2019 lalu.

Sedangkan terhukum Eva divonis bersalah karena telah menyediakan tempat untuk perbuatan zina tersebut dan bertindak sebagai mucikari.

Sejumlah barang bukti pakaian, uang dan sepeda motor juga turut disita dalam perkara ini.  Meskipun sempat diguyur hujan, namun pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berlangsung tertib dan aman.

Sebelumnya, Wabup Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab dalam sambutanya berharap agar menjadikan pelaksanaan cambuk tersebut sebagai pelajaran agar tidak terulang lagi dimasa yang akan datang. Selain itu kepada semua orang tua agar menjaga semua anggota keluarga agar tidak melanggar syariat Islam.

"Jauhi zina, minuman keras dan judi agar masyarakat selalu dalam lindungan Allah SWT," pinta Waled Husaini sapaan akrab Wakil Bupati Aceh Besar.

Pada kesempatan itu, Waled Husaini juga mengingatkan bahaya peredaran narkoba di kalangan masyarakat dan meminta tegas kepada pihak berwenang untuk terus bekerja memberantas peredaran narkoba, dan masyarakat juga ikut membantu dengan melaporkan bila terjadi penggunaan narkoba di lingkungannya masing-masing. 

"Bagi para orang tua jagalah dan beri perhatian kepada anak-anak kita agar tidak terjerumus untuk berbuat maksiat dan terhindar dari pengaruh Narkoba," pesan Waled Husaini.

Editor : Mhd Fahmi
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com