04 Januari 2019 | Dilihat: 685 Kali
Pemuda Pulo Aceh Minta Penegak Hukum Serius Tindak Pemilik Galian C
noeh21
Polda Aceh segel alat berat milik PT USM. Foto: IJN
 

IJN - Ditreskrimsus Polda Aceh, berhasil mengamankan perusahaan yang diduga telah melakukan galian C illegal di Pulo Aceh. Galian C tersebut terletak di beberapa lokasi di wilayah kepulauan terluar itu.

Dalam siaran pers yang diterima media dari Kabid Humas Polda Aceh, mengatakan bahwa pemilik perusahaan yaitu PT Usaha Sejahtera Manikam (USM) AB (80) dan A (30) akan diperiksa oleh Polda Aceh terkait kasus tersebut.

Menanggapi berita tentang galian C di Pulo Aceh, salah satu Pemuda asal Pulo Aceh, Hidayat, meminta aparat penegak hukum serius menyelesaikan kasus pelanggaran galian C di Pulo Aceh.

"Kalau penegak hukum ingin menindak, jangan setengah setengah. Jangan setelah diperiksa kemudian dilepas lagi fan bebas menjalankan usaha galian C lainnya. Harus diberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Hidayata menanggapi pertanyaan media ini.

Tokoh Muda Pulo Aceh itu mengungkapkan, program galian C di Pulo Aceh telah berlangsung sekian lama, namun baru sekarang diungkap dan ditindak kepolisian.

"Selama ini pembangunan jalan di Pulo Aceh tentu saja menjalankan galian C tersebut untuk kebutuhan materialnya, tapi jalan di Pulo Aceh tetap saja dibangun asal asalan. Baru dibangun sudah rusak," katanya.

Menurut Hidayat, pemerintah perlu serius memperhatikan Pulo Aceh. "Apalagi Bupati Aceh Besar Mawardi Ali juga saat kampanye menyebut akan serius membangun Pulo Aceh. Janji itu ditunggu masyarakat Pulo Aceh," tuturnya.

"Mudah mudahan saja penegak hukum serius menyelesaikan kasus galian C ini. Jangan cuma periksa saja lalu dilepaskan. Kalau memang jelas terbukti silahkan tangkap orangnya. Pulo Aceh jangan dijadikan lumbung korupsi oleh orang orang curang," demikian pungkas putra asli Pulo Breuh yang juga seorang Jurnalis muda tersebut.

Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com