24 Okt 2019 | Dilihat: 822 Kali

Pengakuan Kasat Reskrim Aceh Selatan Usai Gerebek Hotel Diduga Sarang Prostitusi

noeh21
Ilustrasi polisi bongkar prostitusi online. Foto: Kompas Regional
      
IJN - Banda Aceh | Kabar penggerebekan sebuah hotel di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh beberapa waktu lalu, masih menyisakan berbagai spekulasi dan tanda tanya di kalangan masyarakat. Apalagi setelah adanya bantahan dari partai tentang dugaan keterlibatan salah satu kadernya yang kini menjabat sebagai anggota DPRK setempat. Bantahan disampaikan langsung oleh Partai Aceh dengan menggelar konfrensi pers, Senin 21 Oktober 2019 lalu.

Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan DPW partai tersebut, menjelaskan bahwa kadernya berinisial RD sama sekali tidak terlibat dalam dugaan prostitusi. Menurut Ketua DPW Partai Aceh Idrus TM, kadernya hanya diperiksa sebagai Saksi, karena pada saat penggerebekan oleh kepolisian, RD sedang berada di hotel tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Zeska Julian, saat dihubungi Media INDOJAYANEWS.COM terkait simpang siur informasi tentang adanya prostitusi di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, membenarkan bahwa prostitusi di hotel tersebut sudah berjalan selama 1 tahun berdasarkan kesaksian sang Germo berinisial R (22) yang tak lain adalah Resepsionis hotel.

Kasat Reskrim juga membantah, bahwa RD terlibat dalam prostitusi. Ia kembali menegaskan, RD hanya diperiksa sebagai Saksi, bukan sebagai Tersangka apalagi "Hidung Balang". Menurutnya, RD sendiri sudah 1 bulan berada di hotel itu.

Lantas apa tujuan dan alasan RD menginap di hotel selama 1 bulan?

Kasat Reskrim mengungkapkan, pada dasarnya itu merupakan hak pribadi seseorang. Namun demikian, Kasat menduga alasan RD menyewa kamar di hotel tersebut selama 1 bulan, karena jarak tempat tinggalnya di Kluet Utara yang jauh dari Kantor DPRK. Sehingga untuk memudahkan pekerjaannya, ia mengontrak di hotel itu.

Zeska Julian juga mengakui, petugas memang menemukan bekas sobekan kondom, saat menggerebek kamar tempat menginap perempuan berinisal ANS (19) yang diduga merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK). "Hanya saja, saat kita tangkap ini dia sedang sendiri. Mau kita limpahkan ke Dinas Syariat Islam, kita belum bisa membuktikan kalau dia adalah PSK. Jadi masih kita jerat dengan KUHP," katanya.

Hingga saat ini, polisi masih menetapkan 1 Tersangka. Sementara perempuan berinisial ANS yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut dianggap hanyalah korban, sehingga tidak ditahan, dengan alasan karena belum bisa membuktikan ANS sebagai PSK.

Selain itu, bekas sobekan kondom yang ditemukan petugas di kamar ANS, menurut mantan Kasat Narkoba itu belum bisa dipastikan milik siapa, apakah milik ANS atau milik pengguna jasa hotel sebelumnya. Ia juga tidak menjelaskan apakah sebelumnya ada pasangan suami istri yang menginap di kamar yang sama, dan petugas hotel tidak membersihkan kamar tersebut?

Dasar penggerebekan pun, lanjut Kasat, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang menduga hotel tersebut selama ini dijadikan sebagai tempat prostitusi. Julian juga mengaku menyayangkan adanya pemberitaan tentang penggerebekan tersebut, karena menurutnya polisi sedang ingin mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

Bukan hanya itu, menurutnya, polisi juga sudah kesulitan melakukan pengembangan karena ANS kini merasa malu dan disebut-sebut sulit untuk dimintai keterangan. "Untuk sekarang kita fokus pada KUHP dulu, nanti kita lihat apakah kita serahkan ke WH. Karena mau kita bilang khalwat, mesum, zina, kan tidak terbukti, mesumnya belum terbukti juga," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan ini menegaskan, pada saat penggerebekan, RD juga sedang bersama temannya berinisial T (pria), mereka berada di lantai yang berbeda dengan ANS. Sedangkan alasan RD dimintai keterangan sebagai Saksi karena saat itu ia berada di dalam hotel.

"Di hotel itu tidak ramai, jadi yang ada disitu kita periksa sebagai Saksi untuk kita gali informasi saja. Kita masih melakukan pendalaman atas kasus ini," tegasnya.

Penulis: Hidayat. S