08 November 2019 | Dilihat: 692 Kali
Polda Aceh Tangkap 2 Pelaku Pembuat Video Berbau Rasial
noeh21
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Dirreskrimus, Kombes Pol Saladin dan pejabat Polda Aceh lainnya, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Aceh, Kamis (7/11/2019), terkait penangkapan pelaku pengunggah video rasial.
 

IJN - Banda Aceh | Setelah beberapa bulan melakukan pengembangan penyidikan, Satgas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Polda Aceh berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pembuat video rasial usir warga non-Aceh dan kemerdekaan Atjeh Darussalam.
 
Kedua pelaku itu ditangkap tanpa perlawanan di Desa Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh pada Kamis (7/11) sekira pukul 10.25 WIB.
 
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan, kedua pelaku tersebut berinisial YIR, 50 tahun dan RD, 50 tahun, keduanya warga Kabupaten Aceh Utara. Dalam video pengusiran itu, YIR sebagai pelaku utama.
 
"Sementara ini masih dua orang, yang lain masih pengembangan," kata Ery dalam konferensi pers di Mapolda Aceh.
 
“Bersama mereka juga turut diamankan sepucuk senjata api laras pendek rakitan beserta amunisi dan sejumlah seragam loreng,” jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono, Jumat, 8 November 2019.
 
Ery menambahkan, penangkapan itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya terhadap video rasial yang disebarkan melalui media sosial Facebook. Video itu berisi ancaman terhadap warga luar agar keluar dari Aceh sebelum 4 Desember 2019.
 
Terkait dengan motif para pelaku, Ery menyebutkan masih dalam pengembangan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka sengaja membuat dan menyebarkan video untuk menarik perhatian dengan tujuan kemerdekaan Atjeh Darussalam.
 
Selain dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik, kdua tersangka juga diancam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara dan hukuman mati untuk UU Darurat karena kepemilikan senjata api.
 
“Kita juga mengamankan barang bukti lain berupa enam butir peluru, satu akun Facebook, sejumlah telepon genggam, paspor, buku rekening bank, ATM, enam lembar bendera kelompok mereka, serta sal hitam putih kotak-kotak. Polda Aceh terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap motif tersangka dan siapa saja yang terlibat,” tutup Ery.
 
Penulis : Mhd Fahmi
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com