04 September 2023 | Dilihat: 218 Kali
Polda Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
noeh21
Ilustrasi Polda Aceh. Foto. Humas Polda Aceh
 

IJN - Banda Aceh | Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
 
"Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.
 
Winardy menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
 
Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
 
Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA (refocusing Covid-19) dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.


Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi 
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com