Barang bukti narkoba . Foto. Humas Polda Aceh
IJN - Meulaboh | Dua Nelayan di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Personel Polsek Meureubo Polres Aceh Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasi menyita barang bukti 165 kg narkotika jenis sabu-sabu, di Dusun Babahwan Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Rabu 27 September 2023, Sore.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Meureubo Iptu Karianta S.H, membenarkan penangkapan tersebut.
"Telah diamankan dua warga Kecamatan Meureubo yang diduga melakukan penyalah gunaan Narkotika jenis sabu yang di pimpin oleh Kompol Malvino Edward Yustisia.SIK. Kasubdid III Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kapolsek Meureubo, Iptu Karianta.
Ia menjelaskan, adapun Identitas kedua pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu berinisial S (50 Tahun) dan N (36 Tahun) warga kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
"Dalam penangkapan itu, ikut diamankan 165 bungkus sabu dalam kemasan teh berwarna hijau. Sabu tersebut ditemukan dari rumah milik S," jelasnya.
Kapolsek menyebutkan, adapun barang Bukti yang ikut diamankan berupa 165 bungkus narktika Jenis shabu, 1 (satu) unit sepeda motor N max, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaxi Ninja.
"Untuk kedua Sepeda Motor tersebut dititipkan di Polsek Meureubo dengan membuat berita acara serah terima barang bukti,"sebutnya.
Selanjutnya, kedua warga yang ditangkap tersebut kemudian dibawa menggunakan sebuah angkutan umum bersama 165 bungkus sabu oleh Petugas dari Polda Metro Jaya diberangkatkan ke Banda Aceh untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.
Penulis: Zulfikar
Editor: Afrizal