IJN - Aceh Barat | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Polda Aceh berhasil mengamankan dua warga Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan atas melakukan penyalahgunaan narkoba. Para pelaku diamankan pada Jum'at 10 Mei 2024, pukul 00.30 WIB dini hari.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui PLH Kasat Resnarkoba Ipda M. Vito Ramadhonsyah S.Tr.K pada Kasie Humas mengatakan, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
"Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarkat Desa Rundeng bahwa ada 1 Orang laki - laki yang di curigai sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu,"katanya.
Bedasarkan informasi tersebut, jelas Kasat Narkoba, petugas melakukan penyelidikan dan datang ke TKP yang dimaksud, sekira pukul 00.30 wib petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berisinial HE (37) Tahun, Desa Rundeng Kec. Johan Pahlawan, Aceh Barat.
"Yang saat itu sedang berada di TKP di pinggir jalan Rajawali Desa Rundeng. Kemudian Personel melakukan pengledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dikantong depan sebelah kanan dan satu unit hp merek vivo warna hitam,"jelasnya.
Selanjutnya, kata Vito, Personel melakukan intrograsi mendalam dan bahwasanya narkotika sabu itu di dapat dari DE (37) Tahun Desa Rundeng. Kemudian Personel menuju ke TKP tempat DE.
Setelah dilakukan Pengeledahan, Kata Vito. Personel menemukan 1 buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jeni sabu dengan berat bruto 3,43 (tiga koma empat puluh tiga) gram.
"14 bungkus plastik klip kecil dan setelah di introgasi bahwasanya Narkotika sabu tersebut didapat dari Puput (DPO) di Nagan Raya dan setalah itu Personel menuju TKP dan tidak menemukan Puput dan sekarang dijadikan DPO,"jelasnya.
Barang Bukti yang diamankan 1(satu) buah dompet kecil warna hijau, 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jeni sabu dengan total keseluruhannya bruto 3,43 (tiga koma empat puluh tiga) gram, 14(empat belas) bungkus plastik klip kecil, 1(satu) buah timbangan kecil, 1(satu) unit HP merk redmi warna hitam, 1(satu) unit HP merk vivo warna hitam
"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna untuk pengusutan lebih lanjut, "demikian tutupnya.
Adapun ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penulis: Hendria Irawan