Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata mengungkap kasus pencurian uang di kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata. Foto. Humas Polresta Banda Aceh
IJN - Banda Aceh | Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata mengungkap kasus pencurian uang di kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh, yang terjadi pada 26 September 2023 lalu.
Pelaku berinisial SF (33), warga asal Tangse, Pidie ditangkap polisi di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman pada Minggu, 8 Oktober 2023 kemarin, sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan pihak pengurus masjid.
"Usai menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu 8 Oktober 2023 kemarin," kata Kapolsek, Selasa 10 Oktober 2023.
Kapolsek menjelaskan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Sebelum tertangkap, kata Rizu Fahmi, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali.
Pada Sabtu 7 Oktober 2023 lalu, pengurus masjid memergoki SF sedang ada di dalam masjid. Saat diinterogasi SF mengaku baru selesai sholat dan hendak mengecas ponselnya.
"Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia," jelasnya.
"Kemudian pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya, di saat pengurus masjid lengah yang bersangkutan pun langsung kabur. Akhirnya kita tangkap Minggu kemarin," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp 3 juta.
Diketahui, SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Dimana pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.
Di tahun yang sama pelaku juga pernah di hukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika. "Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi," ucap Rizu Fahmi.
"Kini yang bersangkutan masih ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian," tambah Rizu Fahmi.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal