IJN - Banda Aceh | Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku pengiriman ganja kering dengan modus sparepart mobil via cargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
Pelaku ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie ditangkap dirumahnya oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, pada Minggu, (26/6) kemarin.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mengendus keberadaan pelaku.
"Pasca pengiriman ganja kering melalui bandara SIM Aceh Besar pada Jum'at (28/4) silam, kami terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, sehingga berhasil ditangkap dirumahnya, Minggu (22/6)," kata Kasatresnarkoba, Kompol Tendri, Selasa 28 Juni 2022.
Kompol Tendri menjelaskan, awalnya pelaku melakukan pengiriman ganja kering sebanyak 12 bal melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM, Aceh Besar. Kemudian disaat di gudang cargo, petugas mencurigai paket tersebut dengan dalih sparepart kenderaan yang akan dikirimkan ke Bogor.
"Petugas di gudang cargo mencurigai terhadap paket yang akan dikirimkan ke Bogor, namun setelah dibuka, ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kg,"ujarnya
Petugas lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Kutabaro, kemudian Kapolsek Kuta baro Iptu Mardiansyah, SH mengamankan barang "haram" tersebut dan menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pasca penemuan batang haram tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melalukan pengejaran.
"Petugas menemukan pelaku dirumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat dan saat dilakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun ianya mengakui bahwa yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia,"tutur Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis : Hendria Irawan