IJN - Suka Makmue | Personel Polsek Darul Makmur Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area lahan plasma milik HGU PT SPS 2 Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Minggu 26 Oktober 2025.
Kapolsek Darul Makmur, Iptu Ade Haidir, S.H. mengatakan, penahanan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Adapun terduga pelaku berinisial R (29), warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sebagai jurnalis di salah satu redaksi berita online di wilayah Nagan Raya.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga telah menghentikan kegiatan dilahan tersebut tanpa hak dengan menggunakan senjata tajam, yang berujung pada terjadinya tindak pidana penganiayaan.
Iptu Ade Haidir menegaskan bahwa Polsek Darul Makmur tidak akan mentolerir tindakan premanisme dalam bentuk apapun.
“Penegakan hukum dilakukan terhadap siapapun yang terbukti melanggar hukum, tanpa memandang profesi, jabatan, maupun latar belakang. Terlebih jika perbuatannya dilakukan dengan mengatasnamakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi,” tegas Iptu Ade Haidir.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa untuk menjaga nama baik profesi wartawan yang sesungguhnya berperan penting dalam penyebaran informasi dan kontrol sosial, maka penegakan hukum tetap perlu dilakukan secara tegas, profesional, dan proporsional.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan atau tindakan melanggar hukum dalam menyelesaikan persoalan, serta tidak menjadikan profesi apapun sebagai tameng untuk melakukan pelanggaran.
“Polri akan terus hadir dengan komitmen menegakkan hukum secara adil, transparan, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolsek Iptu Ade Haidir, S.H.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin