18 Oktober 2023 | Dilihat: 78 Kali
Polisi Tangkap Pria Maling Pintu Milik Warga di Aceh Besar
noeh21
Unit Resintel Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh meringkus pelaku berinsial HAM (37 tahun) warga gampong Ateuk Pahlawan di gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar. Foto. Humas Polresta Banda Aceh
 

IJN - Banda Aceh | Unit Resintel Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh meringkus pelaku berinsial HAM (37 tahun) warga gampong Ateuk Pahlawan di gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar.

Pelaku HAM ditangkap karena terlibat melakukan pencurian pintu kayu milik Kamaruzzaman, warga Gampong Lueng Bata, Sabtu (14/10) malam.
 
Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LPB/28/X/2023/SPKT/Polsek Lueng Bata/ Polresta Banda Aceh/Polda Aceh pada Sabtu 14 Oktober 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
 
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi mengatakan, kejadian diketahui oleh pelapor Ahmad Adamy (34) saat kerumah korban untuk melakukan pengecekan pekerjaan renovasi rumah.
 
"Saat Ahmad Adamy tiba di lokasi pada Rabu (11/10) siang, melihat pintu garasi rumah sudah tidak ada lagi, sehingga ia melakukan pengecekan ke dalam rumah dan melihat dua pintu kamar yang telah terpasang juga ikut hilang," kata Kapolsek, Iptu Rizu Fahmi. Rabu 18 Oktober 2023.
 
Karena pintu rumah telah hilang dengan kerugian sebesar Rp. 8,1 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lueng Bata.
 
Kapolsek menyebut, berdasarkan laporan tersebut, Unit Resintel Polsek Lueng Bata langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.
 
Setelah melakukan penyelidikan dengan cara berkoordinasi bersama salah satu pemilik perabot barang bekas di Gampong Penyeurat, Banda Raya, Kota Banda Aceh, dengan memperlihatkan serta mengirim foto pintu yang hilang tersebut, tim pun memperoleh informasi akurat terkait pelaku.
 
"Pasca koordinasi, Unit Resintel Polsek Lueng Bata dihubungi oleh salah satu pemilik Perabot dan memberitahukan ada seorang laki-laki datang ke perabot miliknya untuk menawarkan lima lembar Pintu kayu yang ada di rumah Pelaku," kata Rizu Fahmi.
 
Setelah itu, lanjut Kapolsek, juga dilakukan pengecekan oleh pemilik Perabot dan ternyata pintu yang hendak dijual kepadanya itu sama dengan yang hilang.

Saat itu pula tim langsung bergerak menuju rumah pelaku serta mengamankan pelaku di Gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (14/10) malam.
 
Dari hasil introgasi, tambah Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan melakukan pencurian sebanyak dua kali sebelumnya. 
 
"Turut diamankan barang bukti berupa Unit Becak Merk Type Suzuki Thunder dengan Nopol BL 5479 JT, lima lembar pintu kayu, satu obeng dan satu besi pijakan, "ucapnya.

Ditambahkan, pelaku HAM kini mendekam di sel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.



Penulis: Ismail
Editor: Afrizal
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com