18 Juni 2023 | Dilihat: 174 Kali
Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Nagan Raya, 2,60 Gram Sabu Diamankan
noeh21
Ilustrasi
 

IJN - Suka Makmue | Tim elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang pria diduga bandar narkoba di Kecamatan Beutong, Kabupaten setempat.

Pria berinisial AN yang merupakan residivis ditangkap beserta barang bukti sabu sabu seberat 2,60 gram di Gampong Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
 
Penangkapan AN berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku AN sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di gampong tersebut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba IPDA Vitra Ramadani, SH, M.Si, mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan AN pada Jum'at malam sekira pukul 19.00 wib.
 
"Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Elang Satres Narkoba telah mengantongi ciri-ciri dari pelaku terlebih dahulu dan telah dilakukan pemantauan terhadap pelaku sepekan lalu,"kata Ipda Vitra, Minggu 18 Juni 2023.

Selanjutnya, Jumat tanggal 16 Juni 2023, sekira pukul 18.00 WIB, tim elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyamaran untuk menjadi pembeli dan mencoba menghubungi pelaku.

"Setelah mencoba menghubungi pelaku tim elang berhasil meyakinkan pelaku untuk berjumpa ditempat yang ditentukan oleh pelaku ,"jelasnya.

Lanjutnya, pukul 19.00 Wib tim elang tiba dilokasi yang ditentukan pelaku dan kembali menghubungi pelaku dengan memberitahu bahwasanya telah tiba di tempat yang telah ditentukan oleh pelaku.

"Tak lama menunggu dipinggir jalan perkebunan, pelaku menghampiri tim elang yang melakukan penyamaran dan pelaku langsung diamankan,"katanya.

Ia menyebutkan, saat diamankan pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti SS yang di genggam oleh pelaku. ​​​​​​Kemudian, Tim Elang berhasil mengamankan pelaku dan menyuruh pelaku mengambil barang bukti tersebut yang di buang oleh pelaku.
 
Setelah pelaku ditangkap, tim elang Sat Resnarkoba mendapatkan barang bukti berupa paket sabu, pelaku pun mengakui bahwa barang haram tersebut milik pelaku.
 
"Pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna diproses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku," jelasnya.
 
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 paket sabu sabu seberat 2,60 gram, 1 unit handphone merk OPPO warna kuning,1 unit sepeda motor Trail mini warna hijau hitam, uang tunai senilai Rp.850.000 milik pelaku.

Penulis: Hendria Irawan
​​​​​
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com