28 Mei 2024 | Dilihat: 250 Kali

Polisi Tangkap Residivis Pembobol Rumah Warga

noeh21
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di dampingi Kapolsek Iptu Hendra Saputra saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh. | (Foto Hendria/ Indojayanews)
      
IJN - Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Polsek Darul Imarah menangkap Residivis kambuhan pelaku pembobolan rumah warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Pelaku utama berinisial SH (30) yang berperan sebagai pencurian dan pembobolan rumah dan pelaku kedua berinisial SF (49) yang berperan sebagai tindakan pertolongan jahat (tadah).

Kejadian lokasi para residivis pembobol rumah warga ini ada di dua tempat, yakni di Komplek PNS Blok C, Gampong Lamsidaya, Darul Imarah dan Perumahan di Meusara Agung, Gue Gajah, Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.

Pelaku ditangkap di sebuah peternakan ayam di kawasan Gampong Lamjamee, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Sabtu 4 Mei 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, mengatakan, kasus ini terungkap usai petugas menyelidiki kasusnya sejak kemarin.

"Para pelaku merupakan residivis kambuhan, karena dua tahun lalu pernah diamankan di Polresta Banda Aceh dalam kasus yang sama,"ungkap Fadillah, kepada awak media Selasa 28 Mei 2024.

"Ada tiga laporan yang masuk ke kita soal pembobolan tiga rumah warga di Kecamatan Darul Imarah,"ujar Fadillah.

Usai mendapatkan laporan warga dan rankaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku di sebuah peternakan ayam. Para pelaku pun mengakui telah mencuri sejumlah barang di tiga rumah korban. 

Polisi menyita barang bukti berupa tiga tempat tidur, meja rias, lemari berbahan kayu jepara, satu set meja dan kursi, satu unit motor Scoopy, pendingin ruangan hingga mesin print.

Sambung Fadillah, dalam aksinya, pelaku SH saat melakukan pencurian, menggunakan alat bantu berupa kapak, martil dan pahat. 

"Korban mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai Rp 134 juta lebih. Pelaku kini masih ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 jo 362 KUHP," tutupnya.

Dalam konfernsi pers Kasat Reskim Polresta Banda Aceh, Fadillah juga didampingi Kapolsek, Iptu Hendra Saputra, Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit V Jatanras Ipda Rizky Pratama Putra.

Penulis : Hendria
Editor : Af