02 November 2023 | Dilihat: 113 Kali
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Aceh Tengah
noeh21
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Foto. Humas Polres Aceh Tengah
 

IJN - Takengon | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dua pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah berinisial SA (33 tahun), SI (28 tahun) dan satu pelaku Warga Kabupaten Aceh Besar, inisial PU (27 tahun).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, menjelaskan, penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berawal dari penangkapan terhadap SA, pada Rabu malam (1/11/23) pukul 20.00 Wib, di Desa Kung, Kecamatan Pegasing.

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 0,18 Gram Sabu-sabu, 1 batang pipet kaca/pirex dengan berat bruto 1.00 gram dan 1 unit handphone samsung warna hitam," katanya. Kamis 2 November 2023.

Lanjut Iptu Fakhrurrazi, Setelah dilakukan pendalaman terhadap pelaku, SA mengaku bahwa barang haram tersebut dari SI dan PU.

Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Aceh Tengah kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SI dan PU di Kp Simpang Kelaping Kecamatan Pegasing, pukul 21.00 Wib selang satu jam dari penangkapan tersangka SA. 

"Dari tangan tersangka SI dan PU diamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.60 gram dan 1 unit handphone android merk vivo.” ujar Iptu Fakhrurrazi.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”demikian Iptu Fakhrurrazi.



Penulis: Redaksi
Editor: Afrizal
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com