29 Januari 2020 | Dilihat: 306 Kali
Polisi Tetapkan Tersangka Prostitusi di Apartemen Kalibata City
noeh21
Ilustrasi transaksi prostitusi. (Foto: Shutterstock)
 

IJN - Jakarta | Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pelaku ada 6 orang dengan peran masing-masing," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnomo kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 29 Januari 2020.

Keenam tersangka yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19). Dalam kasus ini ada 2 anak di bawah umur yang menjadi korban, sekaligus juga menjadi pelaku untuk tindak pidana lain.

"Yang satu JF dia sebagai orang yang menyampaikan ke Michat atau iklankan korban ke Michat ke medsos, kemudian juga menerima pembayaran," kata Bastoni.

Tersangka AS berperan mencekoki korban JO (15) dengan minuman keras. Dia juga merekam korban dalam kondisi tidak berbusana.

"AS dia memberikan minuman vodka dan ginseng, merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana," tuturnya.

Kapolres melanjutkan, tersangka AS juga berperan menyuruh tersangka MTG dan PTG untuk mengikat korban JO. AS juga yang mengelola hasil transaksi seks komersil.

"Sebenarnya AS juga korban, karena AS pacaran dengan pelaku JF. Kemudian dia juga melakukan hubungan suami-istri juga," imbuhnya.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Depok menyelidiki laporan adanya anak 15 tahun yang hilang sejak 31 Desember 2019 lalu. Berdasarkan penyelidikan Polresta Depok, korban ditemukan berada di Apartemen Kalibata City pada 22 Januari 2020, bersama para pelaku.

Kasus prostitusi itu kemudian dilimpahkan ke Polres Jaksel. Dalam penyelidikan Polres Jaksel diketahui adanya salah satu korban JO yang dieksploitasi secara seksual. Korban juga dianiaya seperti disundut, ditonjok, ditendang hingga digigit.

Dalam kasus ini polisi menyita kondom berikut 5 buah ponsel. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.

Detik
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com