25 Jun 2024 | Dilihat: 448 Kali

Polres Sabang Ciduk Dua Pelaku Judi Online

noeh21
Kepolisian Resor (Polres) Sabang kembali mengamankan dua orang pelaku judi online. Foto. IIN/Indojaya
      
IJN - Sabang | Kepolisian Resor (Polres) Sabang kembali mengamankan dua orang pelaku judi online yang tengah asik bermain disalah satu warkop seputaran Kota Sabang, Senin sore 24 Juni 2024.

Kedua pelaku yang sedang asik bermain, diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang yakni F.T (27) dan D.A (23) merupakan warga luar Sabang yang tengah berwisata.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, SH, mengatakan, penangkapan ini merupakan upaya Polres Sabang dalam memberantas kegiatan perjudian online yang kini sangat meresahkan masyarakat.

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas lainnya terhadap pelaku kejahatan semacam ini," tegas Bukhari.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online yang melanggar hukum, tindakan ini bukan hanya merugikan individu tetapi juga dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan sekitarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dalam penangkapan itu, Polres Sabang mengamankan barang bukti dari kedua pelaku berupa 1 unit HP Xiaomi Pokko X5 5G warna Rose Gold beserta Saldo slot judi online sebesar Rp. 200.000,- dari akun pertama dan akun kedua sebesar Rp. 655.555.

Selanjutnya, 1 unit HP Oppo A5 warna Hitam beserta Saldo slot judi online sebesar Rp. 25.000,- dari akun pertama dan akun kedua sebesar Rp. 18.000. 

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang untuk proses hukum lebih lanjut.


Penulis: IIN
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas