10 Mar 2020 | Dilihat: 1547 Kali
Polres Subulussalam Ringkus 12 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu Diantaranya Oknum ASN
Kapolres Subulussalam, AKBP. Qori Wicaksono, SIK
IJN - Subulussalam | Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam menangkap 12 tersangka narkoba. Penangkapan 12 tersangka itu dalam kurun waktu dua bulan sejak peresmian Mapolres Subulussalam pada tanggal 9 Januari sampai awal Maret 2020.
Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kasat Narkoba, Ipda. Hengki Harianto, SH, MH saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 10 Maret 2020.
Menurut keterangan Ipda. Hengki, 12 tersangka yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkoba itu merupakan delapan kasus satu kasus diantaranya ditangani di Polsek Simpang Kiri sedangkan tujuh kasus ditangani di Mapolres Subulussalam. Ketujuh kasus itu lima merupakan kasus sabu dan dua kasus ganja.
Jumlah tersangka tersebut, 10 merupakan berdomisili di Kota Subulussalam sedangkan dua tersangka lainnya warga Kabupaten Nagan Raya.
Dari jumlah tersangka, satu diantaranya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditangan oknum ASN itu, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket sabu dan bong sebagai alat untuk mengonsumsi barang haram itu " semua tersangka kini ditahan di Mapolsek Simpang Kiri " tambah Hengki.
Ipda Hengki juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba agar melapor ke polisi agar segera ditindaklanjuti " jangan takut, segera beritahu kami jika warga melihat ada oknum menyalahgunakan narkoba. Sebab, narkoba merupakan musuh kita bersama dan harus sama-sama kita memberantasnya " tutup Hengki.
Penulis : AB