IJN - Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, kembali melakukan mengungkap Prostitusi Online atau PSK disalah satu Guest House “O” dan warkop “AK” wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Senin (5/8) dini hari.
Pengungkapan dua pekerja seks komersial (PSK) dan satu mucikari tersebut dilakukan berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa 15 Agustus 2023.
“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut," kata kasat Reskrim, Fadillah
Fadillah mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku.
Dari pengungkapan ini, kata Kasat Reskrim, polisi mengamankan EA (22) yang berperan sebagai mucikari, YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku itu merupakan warga Banda Aceh.
"Ketiga pelaku sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman–temannya kerap mangkal di warung kopi “AK,” kata Fadillah.
Ia menyebutkan, mucikari memasang tarif sebesar Rp 2 juta untuk satu orang wanita panggilan dan untuk masing–masing wanita panggilan tersebut diberi upah Rp 1,3 juta, sedangkan EA mendapat keuntungan senilai Rp 1,4 juta.
“EA mendapat keuntungan sebesar Rp 1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing– masing mendapatkan Rp.1,3 juta setiap kencan,” sebut Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, under cover yang dilakukan personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari “EA” selama dua hari.
"EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop “AK”. Dalam percapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp. 2 juta untuk satu wanita," tambah Fadillah.
Selain itu, lanjutnya, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA. Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop “AK”.
Sesampai di hotel “O”, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari pun keluar dari penginapan hotel. Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap dihalaman hotel.
"YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap dihalaman hotel,"kata Fadillah.
Polisi yang melakukan under cover selain mengamankan ketiga pelaku turut disita berupa dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp. 4 juta.
"Pelaku mucikari “EA” serta kedua wanita panggilan “YM” dan “VN” diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan," tutup Fadillah.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi