29 Ags 2023 | Dilihat: 1153 Kali

Selain 3 Oknum TNI, 1 Warga Sipil Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pria Aceh

noeh21
Foto: Konferensi Pers Pomdam Jaya (Kadek/detikcom)
      
IJN - Jakarta | Tiga oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pria asal Aceh bernama Imam Masykur.

Selain tiga oknum itu, ternyata ada warga sipil yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
 
"Dan perlu saya sampaikan selain 3 oknum tersebut, ada juga tersangka dari sipil, warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari dalam jumpa pers di Pomdam Jaya Jayakarta, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023.

Baca juga : Panglima Minta 3 TNI Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Dijerat Hukum Mati

Hamim memastikan TNI akan bertindak adil dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia juga memastikan tiga oknum prajurit TNI itu dijatuhi hukuman berat.
 
"Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya," tegasnya

Baca juga : Surati Jokowi, Haji Uma Minta Oknum TNI Aniaya Warga Aceh Ditindak Tegas
 
Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal saat korban Imam Masykur dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8). Ketiga pelaku yang merupakan oknum TNI berpura-pura sebagai polisi saat membawa Imam Masykur, yang diduga menjual obat terlarang.
 
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll)," kata omandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8).

Baca juga : Oknum Paspampres dan Dua Anggota TNI Jadi Tersangka Pembunuhan Warga Aceh
 
Ketiga oknum TNI itu lalu memeras Imam Masykur agar tidak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.
 
Ketiga pelaku lalu meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta. Pada saat yang sama, pelaku juga menyiksa korban dan video rekaman penyiksaan itu dikirimkan ke keluarga korban.
 
"Setelah ditangkap, dibawa, dan diperas sejumlah uang," katanya.

Baca juga : Hotman Paris Siap Bantu Warga Aceh Diduga di Aniaya Hingga Tewas
 
Tiga tersangka itu ialah Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
 
Mereka diduga membuang mayat korban di waduk Purwakarta. Mayat korban kemudian ditemukan mengambang di sungai di Karawang.
 
Sedangkan, identitas pelaku yang merupakan warga sipil itu belum diketahui



Sumber: Detik.com
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas