17 Oktober 2022 | Dilihat: 153 Kali
Seludupkan Sabu Dalam Sepatu, Seorang Kurir Kini Mendekam di Polresta Banda Aceh
noeh21
 

IJN - Banda Aceh | Pengiriman narkotika jenis sabu-sabu lewat keberangkatan penerbangan domestik Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Kabupaten Aceh Besar terhentikan pasca diungkap oleh petugas Avsec, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan Polsek Kuta Baro, Jumat (14/10) lalu. 

Dari penangkapan terhadap satu tersangka asal Pidie berinisial MD (40) membawa dua buah bungkusan kecil dari plastik bening didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20O gram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarokba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, SIK, MH mengatakan, penangkapan tersangka awalnya dilakukan oleh petugas avsec bandara SIM Aceh Besar. 

“Petugas mencurigai terhadap tersangka yang saat itu berada di pintu pemeriksaan sinar X-Ray, karena terdeteksi di sepatu yang dipergunakan olehnya ada sesuatu yang janggal. Ternyata setelah diperiksa, terdapat narkotika jenis sabu disisi kiri dan kanan sepatu yang dipergunakannya,”kata Kasatresnarkoba, Senin 17 Oktober 2022.

Kemudian, lanjut Kasat Narkoba, setelah diamankan, pelaku diserahkan ke Petugas kepolisian guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Kompol Tendri menyebutkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia merupakan kurir yang akan mengantar narkotika jenis sabu ke Banjarmasin. “MD merupakan kurir suruhan dari AS (DPO) yang menyuruhnya untuk membawa narkotika jenis sabu ke Banjar masin dengan upah sebesar Rp. 8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi,” tambahnya. 

Selanjutnya, narkotika jenis sabu awalnya tersangka terima dari AS melalui perantara lain berinisial WAN (DPO) pada hari Kamis (13/10) di Pidie sekitar jam 20.00 WIB. 

“Jadi, saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya. 

Dari tangan MD, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh – Jakarta dan Jakarta – Banjarmasin, sepatu warna putih hitam merah dan dua unit alat komunikasi jenis handphone.

"Kini, MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,"pungkasnya. (Red)
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com