IJN - Suka Makmue | Seorang mahasiswa berinisial RT (22) diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus polisi di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
RT merupakan seorang mahasiswa diciduk tim elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya pada Sabtu malam di Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala, Kabupaten setempat.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bawah sering adanya transaksi narkotika yang sangat meresahkan masyarakat Desa Ujong Fatihah,"kata Kasat Narkoba Ipda Vitra Ramadani.
Mendapat informasi itu, Ipda Vitra langsung memerintahkan tim elang Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku RT.
"Pada Sabtu Malam 19 Agustus 2023, Sekira pukul 21.30 WIB, Tim elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapatkan informasi bahwa pelaku RT sedang berada di sebuah lorong yang berada di Desa Ujong Patihah," jelasnya.
Baca juga : Kabar Duka, Anggota DPRK Simeulue Raduin Meninggal Dunia
Lanjut Ipda Vitra, pihaknya langsung ke lokasi dan melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor miliknya dengan gerak gerik mencurigakan.
Ia menyebutkan, tim langsung menghampiri dengan mengamankan dan mengintrogasi pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ia tidak mau melepas genggaman tangannya.
Karena merasa curiga, petugas menyuruh pelaku membuka genggaman tangannya dan melihat digenggaman tangan tersebut ada satu buah narkotika jenis sabu sabu.
Setelah mendapat barang bukti, lanjutnya, tim langsung menuju rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan, setibanya di rumah pelaku tim yang didampingi aparatur Desa setempat melakukan penggeledahan rumah.
Baca juga : Peneliti Ganja Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Banda Aceh
Disana, kata Kasat Narkoba, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu, 1 pack plastik klip bening kosong dan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, di dalam kamar pelaku.
"Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.
Adapun barang bukti yang diamankan tim Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 pack plastik klip bening kosong, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe Black, 1 unit handphone android merk Samsung warna ungu, 1 unit Sepeda Motor merk Supra Fit dengan nomor polisi (nopol) BL 4676 V.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi