IJN- Lhoksukon | Seorang pemuda berinisial TR (20) warga Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara ditangkap dan ditahan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara terkait perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban berinisial A (13) berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Kapolres Aceh Utara, AKBP. Tri Hadiyanto melalui Kasatreskrim, AKP. Rustam Nawawi menyampaikan bahwa pelaku dilaporkan telah membawa pergi anak dibawah umur tanpa izin orang tuanya ke Kota Binjai, kemudian menyetubuhi korban disebuah losmen.
“Penyidik menjerat pelaku Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 KUHP,”ujar AKP Rustam, Kamis 31 Desember 2020.
Sementara itu, Kanit PPA, Bripka. T Ari Andi menyampaikan bahwa kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polisi pada Rabu (23/12) lalu, kemudian dihari yang sama berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kronologisnya pada Minggu (20/12) orang tua korban menyadari anaknya telah pergi meninggalkan rumah yang ternyata korban dibawa pelaku ke binjai menggunakan mopen umum, pada Selasa (22/12) korban kembali lagi ke rumah diantar oleh kakak pelaku,”ujar T Ariandi.
Ketika ditanyai oleh orang tuanya, korban mengaku pelaku TR telah menyetubuhinya, mengetahui hal itu orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Utara.
“Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya. (Red)