IJN - Banda Aceh | Sebanyak 6 (enam) orang terdakwa dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRK Simeulue resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kajhu Banda Aceh.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada IndoJayaNews.com mengatakan, enam orang terdakwa ditahan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 24 Mei 2023 atas nama Muniarti dan kawan kawan
Kemudian, Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 24 Mei 2023 atas nama Astamudin dan kawan kawan.
"Berdasarkan amar putusan, penahanan semua terdakwa dalam Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh paling lama 30 hari, dihitung sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan 22 Juni 2023,"kata Ali Rasab Lubis, Rabu 24 Mei 2023.
Ia menjelaskan, penetapan itu dibacakan majelis hakim pada tanggal 24 Mei 2023, setelah penasehat hukum membacakan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan pada hari Rabu 17 Mei 2023.
Sebelumnya, pada tahun 2019 SKPK DPRK Simeulue melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK dengan Nomor DPA : 4.01.04.01/DPA_SKPK/2019 tanggal 23 Oktober 2019 mengalokasikan anggaran total besaran Rp. 6.076.185.500,-
Berdasarkan LHP, perhitungan kerugian keuangan negara BPK No. 25 tanggal 27 Desember 2021 ditemukan kegiatan tidak dilaksanakan, namun anggaran tetap dibayarkan total Rp. 2.801.814.016.
Adapun enam orang terdakwa yang ditahan yakni; berinisial M yang merupakan mantan Ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019.
Selanjutnya, IR dan PH yang merupakan Anggota DPRK Simeulue, SA (Sekwan DPRK Simeulue), R (Bendahara) dan MEP (PPP-SKPK) DPRK Simeulue.
Penulis: Hendria Irawan