IJN - Sabang | Penegakan hukum Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh tetap terus dijalankan pemerintah Kota Sabang dengan melakukan eksekusi hukuman cambuk bagi para pelaku pelanggaran.
Salah satunya pelaku pelanggar Jinayat yang dilakukan terdakwa inisial YO sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang nomor 3/JN/2022/MS.Sab tanggal 23 Desember 2022 yang menjalani hukuman cambuk sebanyak 39 kali didepan umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH.MH kepada awak media mengatakan, terdakwa pelaku pelanggaran Jinayat yang melakukan pelecehan seksual ini telah menjalani eksekusi Uqubat cambuk sesuai dengan keputusan Mahkamah Syariah Kota Sabang.
"Baru saja Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap terdakwa pelanggar hukum jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," kata Kajari Sabang, Rabu 11 Januari 2023.
Dijelaskan Choirun, eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan terhadap satu orang terdakwa dalam perkara Hukum Jinayat yang melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan amar putusan hukuman Ta’zir berupa 39 kali cambuk didepan umum.
Penerapan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk ini menjadi salah satu tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum dan beberapa instansi lain sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Wilayatul Hisbah untuk mempersiapkan petugas pecambuk, Dinas Kesehatan untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa kesehatan terdakwa sebelum dan sesudah pelaksanaan cambuk, dan Mahkamah Syar'iyah untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan Uqubat Cambuk.
"Untuk itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam membantu pelaksanaan kegiatan ini, dan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," tutupnya.
Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat dan ikut disaksikan oleh Forkopimda serta para instansi-instansi terkait lainnya.
Penulis: IIN