05 Nov 2018 | Dilihat: 571 Kali

Termohon Tidak Hadir, Sidang Perdana Pra Peradilan Sales Motor Ditunda

noeh21
      

IJN - Jakarta | Salah seorang tersangka Murfy Aditya, seorang sales motor yang di tuduh terlibat dalam perencaan pembobolan rekening seorang pengusaha besar di bidang perkebunan berinisial “SG ”, Senin, 24 September 2018 lalu, akan menjadi hari yang tak terlupakan oleh dirinya.

Tidak tanggung-tanggung dana yang mau di bobol komplotan yang sangat rapih ini adalah sekitar Rp.50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah), dan Bank yang mau di coba untuk membobol adalah Bank Nasional yang sangat kompeten.

Kasus dalam laporan yang dilakukan oleh Pihak Perbankan tersebut dengan nomor laporan LP/1332 / IX / 2018 / PMJ / Restro Jakbar tertanggal 21 September tersebut membuat 6 orang tersangka mendekam di jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat.

Dimana dalam upaya pembobolan Bank ternama tersebut dilakukan oleh 3 orang, adapun salah satunya Murfy menjadi tersangka, namun hingga saat ini Murfy Aditya tidak mengerti dan bahkan tidak tau apa yang telah ia perbuat. Selanjutunya Murfy mengajukan Permohonan Pra Peradilan dikarenakan beliau merasa prosedur formil penanganan kasus ini ganjal, mengapa?

Menurut kerterangan Murfy saat ditangkap ia tidak diperlihatkan surat-surat tugas penangkapan. Bahkan sebelum menangkap pihak Kepolisian Resort Jakarta Barat, mendatangi Orang Tua Asuh Murfy yang juga merupakan Adik dari Orang Tua Kandung Murfy.

Sementara itu kuasa hukum dari Murfy Aditya yakni Riesqi Rahmadiansyah yang juga Ketua Umum dari Advokat Pro Rakyat, menyampaikan kepada awak media, Senin 5 November 2018. Nanti saksi-saksi yang kami hadirkan akan menguatkan dalil-dalil gugatan kami

"Adapun batu uji Permohonan Pra Peradilan yang diajukan adalah, Pasal 77 KUHAP, Pasal 79 KUHAP dan Pasal 81 ayat (1) b dan 3 KUHAP, serta di tambah dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, tentang Sah nya Penetapan Tersangka," Kata Riesqi Rahmadiansyah.

Mengenai Pokok Perkara terhadap Bobol nya Rekening Pengusaha Berinisial “SG” yang berjumlah Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah), tidak dipahami oleh Murfy Aditya sebagai pemohon.

“Pokok perkara ini kan masalah nasabah prioritas bank nasional ternama, kok hampir bobol Rp 50 M, ya Murfy mana tau dia saja bekerja sebagai Sales Motor, mana paham soal perbankan, dicari dung intellectual dadernya, tetapi kami ga akan masuk pokok perkara, karena ini masih ranah Pra Peradilan, “terang Riesqi Rahmadiansyah.

Hal tersebut menjadi aneh, bagaimana mungkin bisa Nasabah Prioritas yang dalam hal ini adalah “SG“, bisa diketahui datanya oleh pihak lain, kalo emang mau focus berantas mafia perbankan, harus dicari akar masalah tersebut, ujarnya.

"Penetapan tersangka Murfy, dan Penangkapan serta Penahanannya terbukti tidak Sah, dan Kepolisian Resort Jakarta Barat akan segera mengeluarkan SP3 terhadap kasusnya, "harap Riesqi Rahmadiansyah kuasa hukum Murfy.

Mengingat sampai saat ini Murfy tidak mengetahui apa yang menjadi permasalahan sehingga harus ditangkap dan ditahan, serta harus menghadapi Proses Hukum yang sekarang menjeratnya,'pungkas Riesqi Rahmadiansyah.

Sidang yang di pimpin Hakim Tunggal Agus Setiawan tersebut dengan Nomor Perkara 11/Pra.Pid / 2018 / PN. JKT-BRT, akan dilanjutkan pada Senin 12 November 2018 mendatang dengan agenda Pembacaan Permohonan, hal tersebut karena termohon tidak hadir.

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas