27 November 2019 | Dilihat: 546 Kali
Tersangka Korupsi Genset di RSUD Langsa Segera Disidangkan
noeh21
 

IJN-Kota Langsa | Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Genset 500 KVA, berikut instalasi yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) pada tahun anggaran 2016, dengan pagu 1, 8 Milliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa memasuki babak baru.

Kasus yang menyeret Wakil Direktur (Wadir) Bidang Adminstrasi, Keuangan RSUD Kota Langsa, Azhar Pandepotan serta 3 tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan segera disidangkan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.  

"Kemarin, Selasa, 26/11/19, sudah kita limpahkan berkas ke empat tersangka ke JPU," sebut Kajari Langsa, Ikhwanul Hakim SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Fahmi SH MH, kepada wartawan via whats up mesengger, Rabu, (27/11). 

Kata Fahmi, saat ini ke empat tersangka masih dititipkan di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Langsa dan berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Langsa.

"Kita jadwalkan pekan depan, dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh, untuk disidangkan," beber Fahmi.

Berdasarkan LHP BPK RI, Keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.269.275.200. Keempat tersang itu masing-masing, Azhar Pandepotan selaku PPK, Dedi Iskandar selaku Anggota Pokja, Dony Sukma selaku Direktur CV Indojaya Bio Mandiri dan Sutrisno selaku Direktur CV Serasi Nusa Indomec. 

Penulis: Redaksi
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com