IJN - Sabang | Dalam jangka waktu Agustus sampai September 2019, Satnarkoba Polres Sabang berhasil menangkap tiga pelaku Penyalahgunaan Narkoba. Hasil tangkapan tersebut selanjutnya di Ekspos Polres Sabang yang digelar di aula Mapolres Sabang, pada Rabu 18 September 2019.
"Kegiatan ini merupakan tugas rutin Polres Sabang dalam melaporkan dan menyampaikan, agar masyarakat mengetahui hasil kerja petugas kepolisian dalam memberantas narkoba di Sabang," kata Kapolres Sabang AKBP Syahrul,S.IK melalui Kasat narkoba Iptu Sunardi, SH kepada wartawan media IndoJayaNews.com.
Ditambahkan Iptu Sunardi yang didampingi Kahumas Ipda Dahlan, Kegiatan ekspos ini dilakukan sebagai laporan rutin dan juga untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa, pihak kepolisian Polres Sabang terus bekerja keras memberantas kejahatan dalam bentuk peredaran narkoba di Sabang.
Dijelaskan, berdasarkan laporan masyarakat dan surat perintah penyelidikan Nomor.Sp.Lidik/19/VIII/RES.4.2/2019/Sat Narkoba, tanggal 07 Agustus 2019. Petugas Satnarkoba Polres Sabang berhasil menangkap Ismunandar bin M Isa Yatim (27) warga Jurong Lhout, Gampong Iboih, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.
"Saat itu, hari Rabu tanggal 7 Agustus 2019 pukul 11.00 WIB, satnarkoba melakukan penangkapan Ismunandar bin M. Isa Yatim yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang ditanam pelaku di kebun miliknya disekitaran Gampong Iboih," jelas Kasat narkoba.
Ia menambahkan, penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sabang Iptu Sunardi, SH, ketika petugas Satnarkoba tiba di kebun milik pelaku, ditemukan tanaman ganja yang ditanam dalam pot bunga. Selanjutnya, dilakukan pencarian pemilik yang saat itu sedang berada di Jurong Teupin Layeue.
"Dengan disaksikan aparat Gampong (Desa), kemudian Ismunandar dibawa ke kebun miliknya dan dia mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang di tanam dalam pot bunga itu benar miliknya dan dia pun digiring ke Mapolres Sabang, guna mempertangung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut pihak petugas Satnarkoba berhasil menyita 135 pohon ganja, kepada pelaku dikenakan Undang-undang Nomor.35 tahun 2019 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Selanjutnya dijelaskan pihak Satnarkoba Polres Sabang, pada tanggal 3 September 2019 kembali menangkap Ibrahim Usman bin Usman (44), warga Jurong M. Nur Hasan Blang Garot, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, yang berprofesi sebagai supir bus umum.
"Ibrahim Usman, dilaporkan masyarakat setempat bahwa dirinya kerap menggunaka narkotika jenis sabu-sabu di bengkel miliknya. Atas laporan masyarakat tersebut tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sunardi, SH, langsung mendatangi dan melakukan pengeledahan di bengkel milik Ibrahim Usman," jelasnya.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti (bb) 1 bungkusan plastik warna hitam dengan bekas sisa sabu-sabu, 1 buah kaca poling sisa sabu-sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol mineral bekas dan 1 buah mancis/korek api merek Tokai.
Kepada pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1) huruf a, dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar Rupiah, kata kasat Narkoba.
Selanjutnya kembali ditambahkan Sunardi, pada tanggal 11 September 2019 pihak kepolisian menerima laporan dari Letda Marinir A. Juaini Komandan Peleton Satgas PAM Pulo Rondo, Juaini mendatangi Sat Narkoba Polres Sabang dengan membawa seorang laki-laki yang bernama Khairul Azmi alias Bulek bin Hasyim (22), warga Jurong Dapu Bata, Gampong Cot Bak'U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
"Khairul Azmi alias Bulek, ditangkap karena memiliki narkotika jenis ganja dengan berat 71,18 gram yang dibungkus dengan kertas koran dan disimpan dalam tas motif loreng. Azmi diamankan petugas TNI-AL dikarenakan kecurigaan saat berada didalam kapal feri KMP BRR," tutup Sunardi.
Penulis : Windi