05 Jan 2019 | Dilihat: 1689 Kali

Tiga Pengacara Nara Pidana LP Banda Aceh Menyurati Presiden

noeh21
Tiga Pengacara Nara Pidana LP Banda Aceh Menyurati Presiden RI, Yusi Muharnina SH kiri, Hendri Saputra SH, Tengah, Kanan Hasbi Baday SH,
      

IJN - Banda Aceh – Tiga pengacara yakni Hendri Saputra SH, Yusi Muharnina SH, Hasbi Baday SH, dari Kantor Hukum Sofian Adami, Saputra & Partners Kuasa Hukum menyurati Presiden Republik Indoneia secara tertulis dan ke sejumlah instansi terkait untuk mempertanyakan pemindahan seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh atas nama Gunawan Abdul Aziz ke Nusakambangan. 

"Pihak keluarga mempertanyakan pemindahan narapidana yang bersangkutan ke penjara luar Aceh. Informasi terakhir didapat, yang bersangkutan dipindahkan ke Nusakambangan," dan itu pihak keluarga beserta kuasa hukum mencari sendiri keberadaan klien kami kata Hendri Saputra , SH, kuasa hukum keluarga Gunawan, di Banda Aceh, Sabtu 5 Janunari 2019.

Sebelumnya, Gunawan Abdul Aziz, narapidana LP Kelas IIA Banda Aceh dipindahkan keluar Aceh. Gunawan merupakan narapidana narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara. Berdasarkan dari LP, sebut Hendri Saputra SH, Kliennya (Gunawan) di pindahkan ke LP Kelas IIA Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Namun, setelah dicek, ternyata Gunawan tidak berada di penjara tersebut.

"Karena tidak ada di Binjai, pihak keluarga resah, dan keluarganya mencari kemana Gunawan ditahan, akhirnya ada informasi ditahan di Nusakambangan,iItu pun belum pasti kebenarannya," ketus Hendri.

Hendri yang didampingi dua rekannya yang mendapat kuasa hukum dari Nikmaturriza, istri Gunawan, yakni Hasbi Badai, SH, dan Yusi Muharnina SH, menyebutkan, pihaknya akan pergi ke Nusakambangan mencari informasi tentang keberadaan Gunawan.
Pihak keluarga, sebut Hendri, mempertanyakan alasan pemindahan Gunawan dari LP Kelas IIA Banda Aceh. Sebab, alasan pemindahan tidak disebutkan secara detail. Padahal, Gunawan sudah menjalani lebih dari separuh masa hukumannya.

"Seharusnya, Gunawan sudah mendapat pembebasan bersyarat Agustus 2018 lalu. Namun, tidak bisa karena klien kami dituduh sebagai provokator yang menyebabkan kerusuhan di LP Banda Aceh pada awal Januari 2018," kata Pengacara Gunawan.

Lanjut Hendri, tuduhan itu tidaklah benar, dan itu bisa dibuktikan dengan surat Polresta Banda Aceh yang menyebutkan Gunawan bukan tersangka dalam perkara pembakaran, pengrusakan, serta Provokasi di LP Banda Aceh.

"Begitu juga dengan kejadian kaburnya 113 narapidana LP Banda Aceh akhir November 2018 lalu. Klien kami juga tidak terlibat, bagaimana mau terlibat, suami klien kami ditempat di ruang karantina lebih kurang 7 bulan sampai saat kejadian insiden pelarian napi kemarin setelah insiden pembakaran LP awal 2018 silam," sebut Hendri Saputra, SH

Oleh karena itu, lanjut Hendri, pihak keluarga merasa keberatan atas pemindahan Gunawan ke penjara luar Aceh. Selain itu, pihaknya juga menduga ada prosedur yang dilanggar dalam proses pemindahan. "Suami klien kami dipindahkan tanpa pemberitahuan keluarga. Suami klien kami di bawah tengah malam oleh orang bersebo di ruang tahanannya. Ini sama dengan penculikan," ungkap dia.

Selain itu, Yusi Muharnina SH menyebutkan, pihaknya sudah berupaya menanyakan pemindahan narapidana tersebut kepada kepala LP namun, beliau tidak mau menjumpai mereka dengan berbagai alasan, dan diwakili oleh kasie pembinaan narapidana, padahal beliau ada ditempat, dan pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh secara tertulis.

"Namun, hingga kini belum ada respons. Pihak keluarga menolak dan sangat keberatan atas pemindahan tersebut. Pemindahan narapidana dengan sewenang-wenang melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia atau HAM," pungkas Hendri Saputra dan juga pimpinan lembaga pemasyrakatan telah melanggar UU No 12 tahun 1985 tentang pemasyarakatan, PP No 31, tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan, PP No 32 tahun 1999 jo PP No 28 tahun 2006 selanjutnya diubah dengan PP 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan warga binaan pemasyarakatan dan petunjuk teknis Menteri kehakiman RI No E 40-PR.05.03 tahun 1987 tentang bimbingan klien kemasyarakatan. (r)

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas