IJN - Banda Aceh | Penyidik Polda Aceh telah menyerahkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan langsung pembuatan Wastafel dan Sanitasi di SMA, SMK, serta SLB seluruh Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H. membenarkan bahwa ketiganya sudah diserahkan ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut.
Ketiganya yaitu RF mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Z sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Aceh, dan M, Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh.
“Saat ini ketiga tersangka kini ditahan oleh JPU di Rutan Kajhu selama 20 hari, mulai 12 Agustus hingga 1 September 2024,”kata Ali Rasab dalam Keterangan Persnya, Senin 12 Agustus 2024.
Ia menyebutkan, adapun barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai sebesar Rp3.417.588.000 serta 14 kotak besar berisi dokumen-dokumen kontrak dari 390 paket proyek dan berbagai dokumen terkait lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh pada Senin, 5 Agustus 2024.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, penahanan itu dilakukan dikarenakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21.
Selanjutnya penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa Kejati Aceh.
Winardy juga menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya, yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Dalam mengungkap tabir kasus itu juga, kata Winardy, pihaknya telah memeriksa 337 saksi baik itu dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.
Penulis: Hendria Irawan