11 Sep 2018 | Dilihat: 2010 Kali

Tiong Dipanggil Penyidik KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Irwandi Yusuf

noeh21
Surat pemanggilan Penyidik KPK kepada Samsul Bahri alias TIong. Foto: WA
      
IJN | Banda Aceh - Samsul Bahri alias Tiong, dipanggil ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sebagai saksi untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Aceh non aktif drh Irwandi Yusuf M Sc.
 
Samsul Bahri diminta Penyidik KPK menghadap pada Rabu (12/09/2018). Kabar pemanggilan Ketua Harian DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) tersebut diketahui setelah beredarnya surat pemanggilan dari Penyidik KPK di sejumlah media sosial.
 
Perlu diketahui, untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan tindakan hukuim berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya.
 
Samsul Bahri alias Tiong, dipanggil Penyidik KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu; Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri.
 
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmadi SE selaku Bupati Bener Meriah periode 2017-2022, terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOK) tahun anggaran 2018, untuk Kabupaten Bener Meriah.
 
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Samsul Bahri alias Tiong, belum memberikan keterangan terkait pemanggilan oleh Penyidik KPK, sebagaimana tertulis dalam surat beredar.