22 Juni 2022 | Dilihat: 619 Kali
Wanita Cantik di Aceh Besar Ini Nekat Curi Emas Demi Beli Hp Pacar dan Liburan
noeh21
Keterangan : wanita cantik asal Aceh Besar ditangkap polisi diduga curi emas
 

IJN - Banda Aceh | Wanita cantik berinisial LAA (27) warga salah satu gampong di Aceh Besar ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga telah melakukan pencurian barang berharga berupa emas milik Putri Damayanti, (21) Warga Neusu Jaya, Banda Aceh, di sebuah rumah kost Kampung Baru, Banda Aceh, Rabu (15/6) lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan alasan faktor ekonomi.

“Faktor ekonomi mendominasi alasan dari setiap para pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian,“kata Kasatreskrim Kompol Ryan. Rabu, 22 Juni 2022.

Kompol Ryan menjelaskan, pencurian barang berharga yang dilakukan oleh pelaku berupa satu gelang emas dengan berat 3 mayam, satu kalung emas dengan berat 3 mayam, dan satu cincin emas dengan berat 2 mayam. 

"Semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sudah di jual kepada orang lain, dimana uang dari hasil penjualan itu dipergunakan untuk membeli HP, biaya liburan dan untuk kebutuhan sehari–hari,"jelas Kasatreskrim. 

Ia menyebut, kejadian tersebut diketahui saat korban baru tiba dari tempat kerja dan saat menuju ke kamar hendak membuka lemari, dimana barang berharga disimpan ditempat tersebut telah raib.

“Melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh dengan kerugian sebesar Rp. 22,6 juta,” sebutnya.  

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi mendapati bukti– bukti otentik diantaranya; sidik jari oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku. “Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya pada Senin malam (20/6) pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP,"ujarnya.

"Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pada Senin malam. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mengambil gelang emas, cincin emas dan kalung emas di dalam lemari korban. Kemudian ianya juga mengakui telah menjual emas –  emas hasil curiannya,”tambah Kompol Ryan. 

Kompol Ryan menyebut, dari hasil penjualan curian, pelaku membelikan dua unit Handphone (HP) jenis Iphone XR yang dipergunakan oleh pelaku sendiri serta memberikan kepada pacarnya satu unit HP.

Selain itu, biaya selama liburan ke Takengon, juga dipergunakan dari hasil uang dari penjualan barang curian serta biaya kehidupan sehari – hari.

"Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku. Kini LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh," tutupnya.


Penulis : Hendria Irawan
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com