06 Juli 2018 | Dilihat: 2410 Kali
Yara Dukung KPK Berikan Status JC Kepada Hendri Yuzal
noeh21
Foto Safaruddin (YARA) dan Hendri Yuzal (Staff Gubernur)
 

IJN | Banda Aceh - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin SH, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status Justice collaborator (JC) kepada Hendri Yuzal dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah, karena dengan adanya JC maka akan membuka tabir apa yang selama ini terjadi dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.


Safaruddin juga mengapresiasi langkah Hendri Yuzal yang berani mengajukan diri sebagai JC, "semoga keberanian Hendri  bisa di ikuti oleh orang lain di Aceh" kata Safaruddin SH kepada redaksi IJN, Jumat 6 Juli 2018.


"Untuk kasus Korupsi, adanya JC dalam kasus korupsi di Aceh bukan kali ini, Indra Dili, PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Simeulue mengungkap adanya Korupsi yang di lakukan oleh atasannya sehingga kasus tersebut terbongkar dan atasannya di hukum 10 tahun penjara, dan Indra sendiri di hukum 2 tahun oleh PN Banda Aceh,"tutur Safaruddin.


Safaruddin menambahkan, ajukan permohonan rekomendasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar Indra mendapat beberapa kemudahan sebagai JC antara lain sebagaimana di atur dalam UU No 31 tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban antara lain pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lain, dan kami sudah mendapatkan rekomendasi tersebut, karena untuk memperoleh hak tersebut perlu diberikan rekomendari dari LPSK, saat ini semua hak-hak dari Indra sedang kami proses.


Jika Hendri nantinya menjadi JC  juga akan mendapatkan penanganan khusus dalam proses hukumnya antara lain berhak mendapatkan penanganan secara khusus seperti pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa dan narapidana yang diungkap tindak pidananya, pemisahan berkas dan tidak akan berhadapan langsung dengan terdakwa yang di ungkap tindak pidannya, keringanan penjatuhan hukuman, mendapatkan remisi tambahan.


"Perlu orang-orang seperi Indra Dilli Mulyawan dan Hendri Yuzal, yang berani mengorbankan diri demi tegaknya hukum dalam pemberantasan korupsi,"tegas Safaruddin.


Ia pun mendorong seluruh masyarakat yang mempunyai informasi tentang adanya kejahatan terhadap korupsi agar berani melaporkan kepada penegak hukum, dan tentu dengan garansi status JC, jika ada masyarakat yang ragu akan melaporkan maka kami siap mendampingi secara hukum dalam laporan mengungkap kejahatan baik itu korupsi, narkoba, dan perdanganan manusia.(***
)
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com