IJN - Bengkulu | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkulu Utara akan berkordinasi dengan DPPPA Provinsi untuk melakukan pendampingan kepada DS, perempuan yang batal menggelar resepsi pernikahan setelah mengetahui orang yang menikahinya secara siri ternyata wanita.
"Kami paham atas kondisi itu. Apalagi keluarga sudah menyiapkan kebutuhan pernikahan," kata Kepala Bidang Dinas Perlindungan Hak Perempuan dan perlindungan Khusus Anak Bengkulu Utara Siti Zuraida, seperti dilansir Antara, Jumat (6/3/2020).
Namun, pihaknya belum mengetahui kondisi DS secara pasti. Pihaknya akan mendatangi rumah DS dalam dua atau tiga hari ke depan.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Arga Makmur Nasrullah mengatakan kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebab sesuai dengan undang-undang, setiap pernikahan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Karena salah satu tujuan pernikahan adalah meneruskan keturunan dan sesuai dengan kebudayaan dan sosiologi di Indonesia pernikahan dilakukan antara pasangan pria dan wanita.
"Jika mengikuti ketentuan undang-undang bisa dipastikan ini tidak akan terjadi," ujar Arga.
Sebelumnya, DS yang merupakan warga Desa Bukit Makmur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, itu mengalami tekanan psikis setelah mengetahui 'suaminya' merupakan wanita.
"Awalnya sempat depresi tapi sekarang sudah mulai membaik. Ya shock mas, mengetahui suaminya wanita," kata salah satu Kepala Dusun, Rajib.
Detik