02 Apr 2022 | Dilihat: 461 Kali

Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

noeh21
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Bhinneka, Petukangan Utara, Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022. Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022 dengan syarat penumpang transportasi umum maupun kendaraan pribadi harus sudah vaksin booster Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
      
IJN - Jakarta | Apakah vaksin membatalkan puasa? Mengingat sebentar lagi sudah memasuki bulan Ramadan dan mungkin banyak masyarakat yang juga melaksanakan vaksinasi sebagai syarat mudik lebaran 2022.

Dilansir dari Detikcom pada Sabtu 2 April 2022, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

"Hukumnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa tidak membatalkan ibadah berpuasa ketika dia puasa melakukan vaksinasi," jawab Amirsyah dalam agenda virtual FMB, Senin (28/3).

Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Pertimbangannya

Amirsyah mengungkapkan ada dua alasan mengapa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, yaitu:
  1. Tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa
  2. Ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita
"Pertama karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa itu sendiri. Kedua, memang ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita," jelasnya.

Ketentuan apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Dengan adanya program vaksinasi COVID-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan COVID-19.

"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI, Rabu (30/3).

Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Hukum melakukan vaksin COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadhan. Namun vaksinasi di bulan Ramadhan juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Manfaatnya

Selain mengetahui apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak, masyarakat juga perlu tahu manfaat vaksin.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa tujuan atau manfaat vaksinasi ini dilakukan untuk meningkatkan imunitas tubuh.

"Jadi, lebih baik sekarang kita segera lakukan vaksinasi dengan tujuan bahwa imunitasnya akan tinggi," pungkasnya, dalam agenda virtual FMB, Senin (28/3).

Jadi, bagi masyarakat yang bingung apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak? Jawabannya tidak membatalkan ya.



sumber :detik.com
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas