Surat Bawaslu kepada panitia pelaksana Kartini run
IJN - Jakarta | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengirimkan surat kepada panitia ‘Kartini Run 2019’ untuk menunda acara tersebut, dikarena berbarengan dengan jadwal kampanye akbar calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berdasarkan surat Bawaslu dengan nomor, 0776/K.Bawaslu/PM 06.00/IV/2019 pada tanggal 5 April 2019, menyampaikan kepada panitia Kartini Run 2019, bahwa pada tanggal 7 April di wilayah Provinsi DKI Jakarta merupakan tempat kampanye bagi pasangan calon nomor urut 02.
"Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 672/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU nomor 595/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tentang penetapan jadwal kampanye rapat umum pemilihan umum tahun 2019, bahwa pada tanggal 7 April 2019 merupakan jadwal kampanye yang diperuntukan untuk paslon nomor urut 02, Gerindra, PKS, Demokrat, PAN dan Partai Berkarya," bunyi surat yang diterima redaksi, Sabtu 6 April 2019.
Lanjut surat tersebut, karena tanggal tersebut adalah jatah kampanye untuk kubu Prabowo-Sandiaga, dalam surat tersebut Bawaslu juga mengingatkan acara Kartini Run berpotensi mengganggu jalannya acara kampanye akbar pasangan 02 karena kedua acara berpotensi menjadi ajang berkumpulnya massa.
"Diharapkan acara tersebut (Kartini Run) dilakukan setelah tahapan pungut hitung Pemilihan Umum 2019. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," demikian surat Bawaslu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Abhan dan ditembuskan kepada Ketua Umum Oase Kabinet Kerja, Ketua Pusat Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari dan Ketum Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia.
Perlu diketahui Kartini Run dilaksanakan pada 23 April 2017, lalu 22 April 2018, sedangkan acara tahun ini berencana dilakukan pada 7 April 2019 dan berpusat di kawasan Monumen Nasional (Monas).