18 Nov 2019 | Dilihat: 838 Kali

Edhy Prabowo Temukan Kejanggalan Kebijakan Susi Pudjiastuti

noeh21
      
IJN - Jakarta | Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam sistem dan kebijakan yang dijalankan menteri pendahulunya, Susi Pudjiastuti dalam lima tahun ke belakang. Ia menyebut ada sejumlah komunikasi antara pemerintah dan stakeholder yang tidak lancar. 

"Lima tahun ini di KKP ada sesuatu yang janggal. Ada yang belum terkomunikasikan dengan baik. Apa yang saya sampaikan tidak bermaksud menyerang menteri pendahulu," ujar Edhy saat hadir dalam diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin 18 November 2019.  

Edhy mengatakan, masalah komunikasi ini sejatinya sudah ia temukan kala menjabat sebagai Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Kala itu, Menteri KKP dijabat oleh Susi Pudjiastuti.

Pada masa pemerintahan Susi Pudjiasyuti, kata dia, sejumlah pengusaha mengkomplain beberapa hal. Di antaranya timpang-tindih regulasi antara KKP dan kementerian lainnya. Misalnya pengoperasian kapal eks asing. 

Menurut Edhy, ada beberapa pengusaha yang telah memperoleh surat izin berlayar kapal bekas asing dari Kementerian Perhubungan. Namun, kapal itu tidak bisa digunakan untuk menangkap ikan lantaran terganjal KKP merilis aturan moratorium kapal eks asing.  

Moratorium itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomotr 10/Permen-KP 2015 tentang Perubahan Atas Permen KP Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara.

Edhy mengatakan ke depan, ia akan membenahi sejumlah peraturan yang tidak sinkron antara KKP dan kementerian lainnya. 

"Kedepan perizinan bukan jadi momok. Kami akan kelarkan izin satu pintu untuk kapal ini antara  Kementerian Perhubungan, KKP. dan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyangkut ABK," ujarnya. 

Menurut Edhy, sebagai negara yang mengandalkan sektor maritim, peran stakeholder khususnya pengusaha tidak bisa dilepaskan. Ia mengatakan pengusaha adalah bagian dari nelayan. Karena itu, ia menyebut perlu menghapus dikotomi yang memisahkan nelayan dan pengusaha.

"Tidak ada dikotomi nelayan penangkap ikan dan pengusaha. Keduanya membangun budidaya di sektor perikanan," ucapnya.

Tempo
​​
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas