28 Des 2021 | Dilihat: 1040 Kali

Empat Narapidana Dari Aceh Dipindahkan ke Nusakambangan

noeh21
      
IJN - Jakarta | Lembaga Pemasyarakatan kembali mengambil langkah tegas untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Selasa 28 Desember 2021.
 
Bahkan, empat orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipindahkan dari Aceh ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. 
 
Diterima IndoJayaNews.com, ke-empat WBP tersebut antara lain berinisial D, M, HG, dan CM yang divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup. 
 
Ke-empatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar. Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk. 
 
Pemindahan ke-empat narapidana ini dikawal ketat oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh bekerja sama dengan Brimob Polda Aceh. 
 
Ke-empat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan sekitar pukul 12.45 WIB dan disambut oleh Kepala Lapas Kelas I Batu, Jalu Yuswa Panjang. Untuk memastikan keamanan, sebelum dipindahkan ke Lapas Karanganyar, keempatnya terlebih dahulu melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan.
 
Kepala Lapas Batu, Jalu Yuswa mengatakan, pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan. 
 
Menurutnya, pemindahan ini sesuai dengan semangat Back to Basics yang digaungkan Pemasyarakatan.
 
"Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan," tuturnya. (red/HI)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas