IJN - Jakarta | Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Laporan dilayangkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) pada hari ini, Senin (15/8). Laporan tak lepas dari amplop yang diberikan kepada staf LPSK.
"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Bharada E, Bripka Ricky Rizal/Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf (KM) dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua," ujar Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.
Dalam keterangannya, Roberth menuturkan salah seorang staf LPSK ditemui seseorang berseragam hitam-hitam dengan garis abu-abu menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu cm. Seseorang berseragam itu menyampaikan 'titipan atau pesanan Bapak' untuk dibagi berdua.
Namun, staf LPSK mengembalikan amplop tersebut.
Dugaan suap berikutnya yakni saat Sambo menjanjikan hadiah berupa uang Rp2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, serta KM.
Roberth menjelaskan upaya suap tersebut termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya pemufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," kata Roberth.
"Kami mengharapkan KPK mengusut atau melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengaku akan mengecek laporan tersebut terlebih dahulu.
"Dicek dulu ya," kata Ali.
sumber: CNNIndonesia