09 Nov 2018 | Dilihat: 614 Kali

FWO Indonesia Apresiasi Kinerja Pemerintah Jokowi-Yusuf Kalla

noeh21
      

IJN | Jakarta – Diskusi publik menyoal Empat Tahun kabinet kerja Jookowi- Jl mendapat apresiasi dari mahasiswa yang hadir di Kampung Kite Resto, Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).

Acara yang diprakarsai Kesatuan Pemuda Muslim Indonesia (KPMI) menampilkan semula, empat pembicara namun karena berhalangan hadir tinggal dua pembicara yaitu Kapita Ampera SH.MH dan Dra Marnala Manurung selaku Ketua Umum Forum Wartawan Online Indonesia.

Kapita Amera dalam pemaparannya mengatakan, kinerja pemerintahan Jokowi-Ahok Jl terbilang berhasil membangun peta Indonesia meski diakui juga ada sedikit kekurangan.

Kapita memberi contoh keberhasilan pembangunan infrastruktur, misalnya Pembangunan. Ini sudah dinikmati oleh masyarakat. Begitu juga dengan penggelaman kapal yang menyalahi aturan juga dipandang keberhasilan.

Tak hanya di bidang ekonomi saja, di bidang hukum, politik juga ada keberhasilan yang nyata dalam pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla.

Menurut Kapita, dalam iklim demokrasi, oposisi sangat diperlukan dalam sebuah Negara sebagai penyeimbang.

” Tanpa oposisi maka kinerja pemerintahan akan cepat puas diri sehingga tidak ada feed back untuk memperbaiki hasil kinerja,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Umum Forum Wartawan Online Indonesia (FWO Indonesia) mengatakan sejak Jokowi menjadi Presiden pada 20 Oktober 2014 lalu, figur Jokowi mendapat porsi besar dalam liputan baik media lokal maupun luar dengan kereta kencananya.

“Style atau gaya presiden kita memang unik, energik, dan mau membaur dengan masyarakat merupakan hal yang berbeda dari presiden sebelumnya,” ungkap Marnala Manurung.

Menyikapi tentang kinerja pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla, jelas Ketum FWO Indonesia, terbilang berhasil.Ini perlu di apresiasi.

Sedang konsep kerja Nawacita-nya harus diakui memang belum semuanya terangkum.

Dibalik keberhasilan atas apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi – JK, pimpinan beberapa media ini juga menilai bahwa tugas wartawan di lapangan acakali mendapat perlakuan sewenang-wenang di lapangan, khususnya wartawan online.

” Tugas wartawan itu di lindungi UU No 40 Tahun 1999. Tetapi karena menggunakan sarana berbasis internet maka si wartawan sering dikenakan pasal pidana meski sudah sesuai dengan KEJ. Seharusnya, jika bertolak belakang dengan apa yang ditulis oleh wartawan tersebut seharusnya terlebih dahulu gunakan hak jawab bukan langsung dipolisikan,” katanya.

Marnala berharap, regulasi perlu dilakukan untuk pemakaian sarana internet khusus, produk jurnalistik tidak dikenakan UU ITE. (jp)

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas