IJN - Jakarta | Puluhan Mahasiswa yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Peduli Aceh (GEMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kel. Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 10 April 2019.
Pantauan Indojayanews.com dilapangan, Mareka meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap mengabaikan fakta-fakta di persidangan dalam bacaan tuntutannya.
Mareka dengan membawa beragam poster yang berisi,”Selamatkan Aceh dengan membawa Pulang Tokoh Reformasi Perdamaian Aceh Irwandi Yusuf”.
Ketua kordinator lapangan Khusnul dalam orasinya mengatakan, Kami meminta Kejagung RI agar menindak lanjuti dugaan pelangaran Kode Etik yang di lakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus Gubernur Aceh Bapak Irwandi Yusuf.
“Kami meminta kepada Kejagung untuk memberikan sanksi kepada JPUjika terbukti melakukan dugaan Pelanggaran Kode Etik, karena mengabaikan semua Fakta persidangan,” kata Khusnul dalam orasinya.
Ia mendesak Kejaksaan Agung RI untuk bertanggung jawab atas kerugian material/Inmatering yang dialami oleh Masyarakat Aceh atas penahanan yang terlalu lama terhadap Gubernur Aceh yang dipilih langsung oleh masyarakat,
“Padahal JPU Gagal membuktikan dakwaan dipersidangkan namun tetap menuntut Irwandi Yusuf dengan tuntutan yang mengabaikan Fakta-Fakta Persidangan,” kata Khusnul.
“Kami jauh jauh ke jakarta dari Aceh meminta kepada pihak Kejagung untuk menindak lanjuti kasus yg dilakukan oleh JPU Aceh yang melibatkan Gubernur Aceh,” paparnya.
Kami berharap, lanjutnya, Kejagung meminta untuk memberikan sanksi JPU yang dimana kasus Gubernur Aceh tidak terbukti Bersalah.
“Kami dari masyarakat Aceh tidak melakukan kegaduhan terhadap aksi kami disini,” ucapnya.
Penulis : Antoni Riansyah
Editor : Mhd Fahmi