04 Januari 2022 | Dilihat: 303 Kali
GP Ansor Dukung Proses Hukum, Harap Tak Ada Lagi Politisasi Kasus Bahar Smith
noeh21
Keterangan foto : Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor, Luqman Hakim. [Foto: RMOL]
 

IJN - Jakarta |  Gerakan Pemuda (GP) Ansor mendukung proses hukum terkait kasus penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith. GP Ansor menegaskan soal ketertiban sosial dalam sistem demokrasi.
 
"Penegakan hukum yang adil di dalam sistem demokrasi merupakan kunci dari terciptanya kedamaian dan ketertiban sosial. Demokrasi tanpa penegakan hukum akan menjadi anarki. Pengertian seperti ini yang harus dimiliki semua warga negara Indonesia, termasuk Bahar Smith," kata Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor, Luqman Hakim, kepada wartawan, Selasa 4 Januari 2022.
 
Luqman lantas menyampaikan kekhawatirannya soal isu SARA yang terus dimainkan sejumlah pihak. Luqman menilai hal itu bisa berdampak negatif terhadap kehidupan bangsa
 
"Terus terang saya sedih dengan fenomena politisasi peristiwa hukum dengan memainkan sentimen SARA sehingga seolah-seolah menjadi peristiwa konflik dan permusuhan agama (Islam). Ini tentu kontra-produktif bagi upaya membangun karakter bangsa dan mematangkan demokrasi seperti cita-cita kemerdekaan NKRI," ujar Luqman.
 
Selain itu, Luqman menegaskan kebebasan dalam sistem demokrasi bukan tanpa batas. Negara, kata Luqman, harus memastikan hukum berjalan dengan adil agar kebebasan dalam demokrasi menjadi berkah bagi rakyat dan negara.
 
"Proses hukum terhadap Bahar Smith, adalah bagian dari penegakan hukum yang wajib dilakukan. Justru, ketika hukum tidak berani tegak kepada pihak-pihak yang memainkan isu dan sentimen SARA, maka di situlah awal kehancuran NKRI dan peradaban demokrasi," ujar Luqman.
 
Luqman juga berharap ke depan tak ada lagi pihak yang memainkan isu SARA. Dia mengajak seluruh elemen bangsa lebih bijaksana.
 
"Saya berharap, politisasi peristiwa hukum dengan isu demokrasi dan SARA pada kasus Bahar Smith tidak akan terulang lagi di masa mendatang. Beranjaklah dewasa! Mayoritas rakyat tidak bisa lagi dihasut dengan sentimen-sentimen keagamaan," ujar Luqman.
 
"Kenyataan ini juga harus disadari oleh aparat penegak hukum, sehingga tidak perlu ragu sedikit pun menindak siapa saja yang melanggar hukum. Keragu-raguan aparat penegak hukum, justru akan jadi bumerang di masa depan. Dan, saya melihat Polisi sebagai aparat penegak hukum sudah pada jalan yang benar; tegak lurus pada penegakan hukum demi keadilan," sambung Luqman.
 
Habib Bahar Tersangka
 
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Bahar kini telah ditahan.
 
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).
 
Arief mengatakan penyidik telah mengantongi bukti-bukti dugaan tindak pidana terkait kasus yang menjerat Habib Bahar. Polisi mengatakan Habib Bahar Smith ditahan untuk keperluan penyidikan.
 
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Arief
 

 
Sumber : Detikcom
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com