IJN - Jakarta | Sidang pembacaan putusan praperadilan
Habib Rizieq Shihab terkait penahanan dan penangkapan kasus kerumunan Petamburan digelar. Hakim memutuskan menyatakan praperadilan Habib Rizieq gugur.
"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,"ujar hakim tunggal Suharno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dilansir Detik.com, Jakarta Selatan, Rabu 17 Maret 2021.
Baca Juga : Rizieq Shihab dan 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Kapolda Metro Jaya Akan Lakukan Penangkapan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perkara pokok terkait kasus kerumunan Petamburan telah dilimpahkan oleh polisi kepada jaksa. Selain itu, sidang pokok perkara juga telah dinyatakan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Baca Juga : Kronologi Bentrok Polisi dan Pendukung Rizieq Versi FPI
"Hakim berpendapat bahwa sidang pokok perkara telah dilimpahkan tanggal 9 dan hakim telah memulai sidang tersebut, dimulai atau terlaksana,"kata Suharno.
Suharno juga mengatakan gugurnya praperadilan mengacu pada Pasal 28 ayat 1 huruf d Tahun 1981 tentang KUHAP. Di mana disebutkan gugatan praperadilan dinyatakan gugur bila sidang pokok perkara telah dimulai.
"Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d Tahun 1981 tentang KUHAP,"tuturnya.
Diketahui, sidang pokok perkara kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Habib Rizieq telah dimulai. Sidang tersebut digelar Selasa (16/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan hakim Suparman Yompa.
Namun hakim menyatakan sidang pembacaan dakwaan tersebut ditunda hingga Jumat (19/2). Hal ini karena adanya protes yang dilakukan Habib Rizieq, yang meminta mengikuti persidangan secara langsung.
Detik.com