17 Juni 2022 | Dilihat: 270 Kali
Hina Pemerintah Bisa Dipenjara, Ini Kata BEM SI
noeh21
Ilustrasi
 

IJN - Jakarta | Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberi tanggapan tentang pasal penghinaan pemerintah Rancangan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 
 
BEM SI menilai wajar jika pelaku penghinaan bisa dipenjara jika tujuannya adalah untuk melawan pemerintah. Namun BEM SI menganggap tidak tepat kritik terhadap pemerintah tidak dibolehkan sama sekali.
 
"Pendapat saya mengenai kebijakan ini adalah kalau semisalnya di sini untuk melawan, kan ada landasan hukumnya. Ataupun ada hal-hal yang sudah diatur dalam undang-undang. Tetapi kalau mengkritisi, itu masih dibebaskan," kata Koordinator Media BEM Seluruh Indonesia Luthfi Yufriza saat dihubungi Republika, Jumat 17 Juni 2022.
 
Secara pribadi dia menyayangkan adanya pasal tersebut dalam RKUHP. Karena bisa menjadi pasal karet atau menjadi kebijakan yang tumpang tindih antara melawan dan mengkritisi. Luthfi juga kurang sepakat dengan bahasa yang digunakan dalam RKUHP ini.
 
"Sebaiknya bisa diperjelas lagi untuk tatanan bahasanya," ujarnya.
 
Sebelumnya, RKUHP rencananya akan disahkan pada Juli 2022. Namun hingga saat ini, ada sejumlah pasal yang disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah.
 
Aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240, dengan bunyi sebagai berikut. “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
 
Kemudian, ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasa 240 RKUHP tersebut akan dinaikkan menjadi 4 tahun, jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi draft pasal 24 RUKUHP berikut ini. "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
 
 
 
Sumber : Republika.co.id
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com