05 Okt 2019 | Dilihat: 571 Kali

ICW: Jangan Sampai Jokowi-JK Dikenang Tidak Pro-Penguatan KPK

noeh21
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat sidang kabinet paripurna terakhir. (Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden)
      
IJN - Jakarta | Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan penerbitan perppu merupakan hak prerogatif presiden. ICW meminta seluruh unsur pemerintah mendukung Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

"Harusnya setiap unsur pemerintah mendukung langkah Presiden dalam menerbitkan Perppu. Sebab, pada dasarnya Perppu merupakan hak prerogatif Presiden. Jadi baiknya tidak ada yang berusaha mengintervensi kebijakan Presiden, apalagi jajaran pemerintah sendiri," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Sabtu (5/10/2019).

Lagi pula, kata Kurnia, proses pada pembahasan serta pengesahan sangat mungkin untuk diperdebatkan. ICW juga menyoroti soal KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan.

"Mulai pembahasan UU KPK yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019, pengesahan yang tidak dihadiri kuorum anggota DPR, substansi yang bermasalah, sampai pada KPK yang tidak diikutsertakan dalam proses pembahasan," ujarnya.

Menurut Kurnia, saat ini menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menagih janji kampanye Jokowi yang akan memperkuat KPK. Selain itu, Jokowi-JK perlu diingatkan agar meninggalkan jejak yang baik bagi pemberantasan korupsi di akhir masa pemerintahannya.

"Jangan sampai justru pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dikenang masyarakat sebagai pemerintahan yang tidak pro terhadap penguatan KPK dan pemberantasan korupsi," tuturnya.

Detik
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas