25 November 2023 | Dilihat: 146 Kali
Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa untuk Teliti Berkas Tersangka Firli Bahuri
noeh21
Potret Firli Bahuri, Ketua KPK yang statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka kasus gratifikasi korupsi. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom/aa.)
 

IJN - Jakarta | Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  Kini Kejati tengah menunggu kelengkapan berkas setelah adanya penetapam tersangka kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

"Pada prinsipnya Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana dimaksud," kata Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan, Jumat 24 November 2023.
 
Ade menyampaikan, Kejati telah menyiapkan 4 jaksa peneliti. Mereka yang akan memeriksa berkas perkara Firli Bahuri setelah dilimpahkan Polda Metro Jaya. 

"Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut," jelasnya.
 
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan ke SYL
 
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
 
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023. 

Baca Juga : Polisi Sita Dokumen Penukaran Valas Rp7,4 M dalam kasus Pemerasan Firli
 
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
 
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
 
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Sumber : Jawapos.com
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com