IJN - Jakarta | Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Agung Firman Sampurna mengingatkan pemerintah untuk merapikan tata kelola asetnya. Pasalnya, hasil pemeriksaan terhadap revaluasi aset yang dilakukan pemerintah sebelumnya menyisakan banyak persoalan.
"Teman-teman tahu, BPK dalam hasil pemeriksaan menyatakan menolak revaluasi aset yang dilakukan pemerintah," ujar Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019.
Karena itu, Agung mengatakan laporan keuangan pemerintah saat ini tidak didasari revaluasi aset. Sebab, kalau laporan keuangan itu dipaksakan menggunakan revaluasi aset, maka opini yang diperoleh tidak akan seperti sekarang. "Sudah dua kali revaluasi aset ditunda untuk dimasukkan dan diinisiasikan dalam laporan keuangan pemerintah."
Agung mengatakan penolakan BPK terhadap hasil revaluasi aset itu didasari oleh pemeriksaan yang dilakukan antara lain pada keberadaan aset, kepemilikan, dan peruntukan. Dalam pemeriksaan itu ia mengatakan jajarannya sudah melihat dengan jelas metode yang digunakan pemerintah untuk revaluasi aset.
Dari pemeriksaan itu, masalah terjadi hampir di semua titik, baik itu dalam hal keberadaan, kepemilikan, hingga peruntukan. "Itu masalah cukup berat, jika tidak dapat disampaikan sangat berat, dengan demikian kami merekomendasikan tidak menggunakan hasil evaluasi aset tersebut dalam laporan keuangan yang dibuat pemerintah," ujar Agung.
Di samping soal revaluasi aset, Agung mengatakan pemerintah juga mesti patuh kepada peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah saat pemerintah perlu melakukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. Sebab itu adalah perintah dari peraturan perundangan apabila ada perubahan asumsi dan akan berdampak kepada kewajaran penyajian setiap laporan keuangan.
Selepas dilantik, Agung Firman memang mengatakan akan memperketat pemeriksaan keuangan negara mulai tahun ini. "Walaupun antara opini laporan keuangan dan tindakan pidana korupsi tidak ada hubungan langsung, kami mencoba untuk mendorong membentuk budaya akuntabilitas," ujar Agung. Ke depannya, ia menjamin pemeriksaan akan lebih tepat, ketat, dan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
Ketua dan Wakil BPK Agung Firman Sampurna dan Agus Joko Pramono hari ini mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pengucapan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan dihadiri para anggota BPK periode 2019-2024.
Tahun lalu, BPK sempat menyatakan akan melakukan pemeriksaan atas penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) tahun 2017-2018. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan pada seluruh Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga (LKKL) yang melaksanakan penilaian kembali atau total sebanyak 82 K/L.
Penilaian kembali BMN oleh BPK di tahun 2017-2018 berdampak sangat signifikan terhadap nilai aset pemerintah pada LKPP dan 82 LKKL tahun 2018. Penilaian kembali ini dilakukan atas 945.460 aset dengan nilai wajar sebesar 5.728,49 triliun.
Tempo